BATAM TERKINI

BESOK Sanksi Mulai Berlaku, Satpol PP Sosialisasikan Perwako ke Sejumlah Titik Keramaian di Batam

Sosialisasi bertujuan agar masyarakat, pelaku usaha dan pengelola ruang publik memahami secara detil aturan-aturan dalam Perwako berikut sanksinya.

ISTIMEWA/Humas Pemko Batam
Personil Satpol PP menyosialisasikan Perwako kepada masyarakat, Senin (7/9/2020). 

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menjadi petugas lapangan pengawasan dan penindakan disiplin protokol kesehatan sesuai dengan Perwako Nomor 49 tahun 2020, telah menjalankan sosialisasi kepada seluruh masyarakat.

Menurut Kepala Satpol PP Batam, Salim, para personil Satpol PP telah turun ke berbagai titik keramaian dalam upaya sosialisasi Perwako 49/2020 dengan masyarakat luas, pengelola mal, serta pelaku usaha.

Pada Senin (7/9/2020), tim Satpol PP telah menyambangi lokasi seperti Mitra Mall, Pasar Aviari, sekitar Simpang Putri 7, dan Tembesi Center.

Seluruhnya berlokasi di Kecamatan Batuaji.

"Hari ini kita fokus di wilayah Batuaji. Besok ke kecamatan lain lagi. Sosialisasi ini terus kita lakukan setiap hari di titik-titik berbeda," jelas Salim.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat, pelaku usaha dan pengelola ruang publik memahami secara detil tentang aturan-aturan dalam Perwako tersebut, berikut sanksinya.

Seperti yang diketahui, di dalam Perwako, masyarakat diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yang disebut sebagai 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

UPDATE Kasus Covid-19 di Kepri, Tambah 17 Kasus Baru, 10 di Tanjungpinang, 5 di Batam

INGAT! Mulai Besok, Warga Batam Tak Pakai Masker Denda Rp 250 Ribu

Untuk pelaku usaha, Perwako mewajibkan unit usaha agar menyiapkan sarana dan prasarana bagi karyawan dan pengunjung.

Apabila aturan ini dilanggar, maka masyarakat maupun pelaku usaha akan dibebankan sanksi bertahap mulai dari teguran, kerja sosial, denda, hingga penutupan tempat usaha.

“Tentunya kita tak ingin ada yang diberi sanksi. Karena pada dasarnya kita berharap masyarakat dan pelaku usaha patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Agar penyebaran covid-19 bisa kita cegah bersama-sama,” tambah Salim. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
 

--

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved