BATAM TERKINI

INGAT! Mulai Besok, Warga Batam Tak Pakai Masker Denda Rp 250 Ribu

Masyarakat pelanggar akan memperoleh sanksi berupa teguran lisan atau tulisan, kerja sosial selama 120 menit, atau denda uang sebesar Rp 250 ribu.

ISTIMEWA/Humas Pemko Batam
Personil Satpol PP menyosialisasikan Perwako kepada masyarakat, Senin (7/9/2020). 

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Aturan Perwako bakal berjalan efektif, mulai Rabu (9/9/2020) besok.

Terhitung sejak pertama kali diundangkan, Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah menjalankan kegiatan sosialisasi Perwako tersebut di tengah masyarakat.

Kegiatan sosialisasi Perwako 49/2020 ini telah dilaksanakan oleh personil Satpol PP, dan jajaran OPD Pemko Batam sesuai dengan ranah bidangnya masing-masing.

Walikota Batam, Muhammad Rudi, senantiasa mengingatkan warga Kota Batam agar menerapkan protokol kesehatan, terutama setelah Perwako aktif dijalankan Rabu besok.

"Ini semata-mata demi keselamatan kita semua. Jadi, terapkan protokol kesehatan agar tidak kena sanksi," ujar Rudi, Selasa (8/9/2020).

Adapun peraturan yang wajib dijalankan masyarakat perorangan adalah 4 M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.

Apabila melanggar, maka masyarakat pelanggar akan memperoleh sanksi berupa teguran lisan atau tulisan, kerja sosial selama 120 menit, atau denda uang sebesar Rp 250 ribu.

UPDATE Kasus Covid-19 di RSKI Galang Batam, Hari Ini Ada 7 Pasien Baru Masuk

Sedangkan bagi pelaku usaha yang tidak menyiapkan sarana dan pra sarana penunjang protokol kesehatan akan dikenakan sanksi bertahap berupa:

Pelanggaran pertama

Teguran lisan atau tertulis.

Pelanggaran kedua

penghentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda Rp 500 ribu bagi sekolah, tempat ibadah, transportasi umum, apotek dan pedagang kaki lima; denda Rp 1 juta bagi perkantoran, kafe/restoran, dan fasilitas olahraga; dan denda Rp 2 juta bagi industri, terminal, mall, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas kesehatan.

Pelanggaran ketiga

Penghentian sementara operasional usaha selama 7 hari atau denda Rp 1 juta bagi sekolah, tempat ibadah, transportasi umum, apotek dan pedagang kaki lima; denda Rp 2 juta bagi perkantoran, kafe/restoran, dan fasilitas olahraga; dan denda Rp 4 juta bagi industri, terminal, mall, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas kesehatan.

Pelanggaran keempat

Pencabutan izin usaha.

"Dengan cara ini, kita harapkan Covid-19 di Batam segera sirna," ujar Rudi. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved