PILKADA BINTAN
Hanya Diikuti Satu Bapaslon, Apakah Ada Pelanggaran saat Proses Pendaftaran di Pilkada Bintan?
Febriadinata menjelaskan, pengawasan pertama dilakukan untuk sosialisasi ulang oleh KPU terkait pendaftaran dari 8-10 September
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan belum menemukan pelanggaran selama tahapan pendaftaran calon Kepala Daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan sejak 4-6 September lalu.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata.
Ia menuturkan, akan melakukan pengawasan sosialisasi dan pengawasan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) di Pilkada Bintan hingga 13 September 2020.
"Waktu ini lebih sehari dibandingkan jadwal semula hingga 12 September," terangnya, Selasa (8/9/2020).
Febriadinata menjelaskan, pengawasan pertama dilakukan untuk sosialisasi ulang oleh KPU terkait pendaftaran dari 8-10 September.
• Personel Polsek Bintan Timur Cek Gudang Logistik Pastikan Keamanan Tahapan Pilkada Bintan
• Polres Bintan Pantau Medsos Selama Pilkada Bintan, Kapolres: Jauhi Kampanye Hitam
Ia juga menegaskan, tahapan penundaan bukan mulai 7 September, melainkan sejak 8 September. Karena surat dari KPU Bintan soal penundaan dikeluarkan pada 7 September.
Penundaan atau perpanjangan ini dikarenakan hanya ada satu bapaslon yang mendaftar di KPU Bintan hingga 6 September pukul 24.00 Wib.
Mekanismenya, ada waktu tambahan untuk mencari Bapaslon baru atau nanti akan bapaslon yang ada akan melawan kotak kosong.
"Surat itu berlaku sehari sejak dikeluarkan,” ucapnya.
Febriadinata menambahkan, pihaknya juga akan mengawasi sosialisasi yang akan dilakukan di media sosial dan di media massa serta website resmi KPU Bintan.
“Jadi nanti jika ada yang mendaftar lagi, mulai 11 hingga 13 September, atau Jumat sampai Minggu mendatang, ya itu akan kami awasi sesuai waktu jadwal KPU,” jelasnya.
Aturan Baru
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat terbaru perihal penjelasan penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) .
Surat bernomor 742/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 dan ditandatangani tanggal 6 September 2020 itu, di antaranya berisikan penjelasan terkait Pilkada yang diikuti hanya satu bakal pasangan calon (bapaslon).