KRONOLOGI Lengkap Wanita WNA Asal Maroko Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Apartemen Tanah Abang
Diduga kuat korban tewas akibat penganiayaan yang dilakukan ibu kandungnya berinisial ML (29).
ML membantah dirinya telah membunuh SHA.
"Tapi pelaku tidak mengakui hal tersebut. Dia bersikeras bahwa hanya menggigit tubuh putrinya saja," kata Yusri.
Polisi pun masih mendalami motif pelaku mengapa menggigit putrinya.
Polisi terkendala saat memintai keterangan dari ML lantaran tak dapat berbahasa Indonesia.
Namun, ML mengatakan putrinya tewas lantaran diduga hendak melompat dari lantai 12 Apartemen Pavilion Tanah Abang.
"Dari pengakuan ibu dari SHA, putrinya ini ingin lompat dari lantai 12," kata Yusri.
Dia mengatakan, SHA dan ML merupakan warga Maroko yang tinggal di Apartemen Pavilion Tanah Abang sejak 2015.
Yusri mengatakan, ML sempat menggigit ML sebelum ditemukan tewas pada 1 September 2020.
Namun, polisi belum dapat memastikan motif ML menggigit putrinya tersebut.
"ML mengatakan sempat menggigit putrinya. Tapi motifnya belum tahu kenapa. Masih kami dalami," jelas Yusri.
Kini, polisi menetapkan ML sebagai pelaku lantaran saat sebelum SHA tewas, dia hanya berdua di dalam kamar apartemen tersebut.
Polisi menjerat ML dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
"Pelaku dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara dengan sanksi denda Rp3 miliar," tutup Yusri.
Tes kejiwaan
Melihat kronologi tersebut polisi berencana memeriksa kejiwaan ML.