BATAM TERKINI
Mulai 9 September Perwako Batam Diberlakukan, Sanksi Warga Tak Pakai Masker Bisa Dibayar Tunai
Mengacu pada pasal 7 Perwako itu, denda dapat dibayarkan secara tunai melalui petugas. Simak selengkapnya disini
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Peraturan Wali Kota Batam Nomor 49 Tahun 2020 mulai berlaku efektir, Rabu 9 September 2020.
Perwako Nomor 49 Tahun 2020 mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kota Batam.
Aturan itu di antaranya membuat sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Mengacu pada pasal 7 Perwako itu, denda dapat dibayarkan secara tunai melalui petugas.
Sanksi berupa denda ini diberlakukan secara bertahap apabila sanksi teguran dan kerja sosial dirasa tidak memungkinkan diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan.
Guna menghindari potensi penyelewengan uang denda tersebut di antara para petugas lapangan, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, telah menyatakan akan menyiapkan tiga hal.
• Perwako No 49 Tahun 2020: Warga Batam yang Tak Kenakan Masker Denda Rp 250 Ribu
"Intinya gini, pertama, nanti tim pasti ada surat perintah tidak boleh sembarang ke lapangan," ujar Rudi.
Adapun tim yang bertugas ke lapangan adalah tim gabungan dari Satpol PP beserta jajaran TNI/Polri yang terpadu dan terstruktur, serta akan diturunkan surat tugas resmi.
Selain itu, Pemerintah juga akan menyiapkan tanda terima yang sah terkait penyerahan uang denda tersebut.
Kemudian, bagi bendahara Kas Daerah juga akan diberikan surat perintah.
"Jadi tidak semua tim boleh menerima uang, ini akan saya masukkan, supaya tidak menyeleweng," tegas Rudi.
Di dalam Perwako, aturan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi bagi perorangan berupa:
1. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain;
2. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dan air mengalir;
3. Membatasi interaksi fisik (physical distancing);
4. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Sedangkan bagi pelaku usaha, wajib menerapkan protokol kesehatan, yakni:
1. Sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19;
2. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar, disertakan dengan cairan pembersih (handsanitizer).
3. Upaya mengidentifikasi atau memantau kondisi kesehatan setiap orang yang beraktivitas di lingkungan kerja;
4. Upaya pengaturan jaga jarak;
5. Pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
6. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan Covid-19;
7. Memfasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Diketahui, apabila melanggar ketentuan kewajiban penerapan protokol kesehatan tersebut, baik perorangan maupun pelaku usaha akan dikenakan sanksi.