PILKADA ANAMBAS
PILKADA ANAMBAS - Aturan PKPU, 500 Pemilih Bakal Gunakan Hak Pilih Dalam Satu TPS
Fadillah mengungkapkan, masyarakat luar Anambas yang saat ini menetap di Anambas serta belum terdaftar bisa memilih.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Jumlah pemilih dalam satu Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) maksimal 500 pemilih.
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pemetaan berdasarkan ketentuan lama, nanti data akan diturunkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) ke KPU Anambas yang dilakukan oleh PPS melalui PPK.
"Satu TPS itu maksimal 500, tidak boleh memisahkan pemilih dalam satu KK dan dalam satu RT.
Tapi sekarang PKPU 6 khusus tidak boleh memisahkan pemilih dalam satu RT sudah dihapus. Jadi sekarang boleh, tetap 500 pemilih," ucap Komisioner KPU Anambas, Fadillah, Selasa (8/9/2020).
Fadillah mengungkapkan, masyarakat luar Anambas yang saat ini menetap di Anambas serta belum terdaftar bisa memilih.
• KPU Bakal Uji Publik DPS, Pastikan Warga Terdaftar Sebagai Pemilih di Pilkada Anambas
• Personel Polsek Bintan Timur Cek Gudang Logistik Pastikan Keamanan Tahapan Pilkada Bintan
Masyarakat yang belum terdaftar bisa mengecek langsung di lindungi hak pilihmu.
"Bagi yang merasa belum terdaftar cepat melapor kepada kami.
Apabila tidak ada KTP sama KK bisa dikirimkan ke kami, nanti akan kami cek lalu akan dikirimkan ke PPK nya untuk ke PPS agar dimasukkan ke dalam TPS dan harus sesuai dengan alamat KTP," ungkapnya.
Fadillah menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi PPDP yang bekerja kemarin berapa banyak orang yang memiliki KTP Kelurahan tetapi tinggalnya di desa lain.
Ia berharap tidak ada kegandaan dalam pemilihan nanti, maka dari itu perlu disortir
"Kalau seperti ini, kami koordinasi dengan Disdukcapil," sebutnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kpu-anambas-sosialisasi-pkpu-162019.jpg)