VIRUS CORONA DI TANJUNGPINANG
Polsek Tanjungpinang Timur Datangi Pasar Bintan Center, Serukan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19
Menggunakan pengeras suara, personel Polsek Tanjungpinang Timur itu mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Angka kasus terkonfirmasi virus Corona di Tanjungpinang yang cenderung meningkat, jadi perhatian Polsek Tanjungpinang Timur.
Mereka mensosialisasikan protokol kesehatan di Pasar Bintan Center.
Menggunakan pengeras suara, personel Polsek Tanjungpinang Timur itu mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Kami imbau pedagang maupun masyarakat di pasar untuk menghindari kontak fisik secara langsung, seperti bersalaman dan transaksi pembayaran agar menggunakan plastik dan pelindung lainnya.
Ya, kami tak pernah bosan dan lelah menyampaikan himbauan kepada masyarakat tentang Adaptasi Kehidupan Baru, masyarakat harus disiplin mematuhi Protokol Kesehatan,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin, Selasa (8/9/2020).
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal SIK menjelaskan, langkah pencegahan dakam penyebaran Covid-19 menjadi perhatiannya.
Termasuk pengawasan dan pendisiplinan serta mengingatkan masyarakat agar selalu pakai masker dan menjaga jarak serta rajin cuci tangan.
“Polri akan terus mengingatkan, agar masyarakat terbiasa dengan kehidupan barunya namun tetap ikut mencegah penularan Covid 19.
Itu semua dilakukan untuk kebaikan bersama,” sebutnya.
Perwako Protokol Kesehatan
Jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 di Tanjungpinang cenderung meningkat.
Tidak hanya ke masyarakat publik, dua pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Tanjungpinang, diketahui terkonfirmasi virus Corona.
Penerapan protokol kesehatan, digadang-gadangkan menjadi cara efektif sementara untuk mencegah penyebaran Covid-19 di 'Kota Gurindam' itu.
• Wanita 50 Tahun di Bintan Terkonfirmasi Virus Corona, Total 68 Kasus, 34 Orang Sembuh Covid-19
• Warga Batam Datangi Klinik Jalani Rapid Test Mandiri, Cegah Penyebaran Virus Corona
Peraturan Wali kota (Perwako) pun dibuat untuk mengatur sanksi pelanggar protokol kesehatan di Tanjungpinang.
Sekretaris Daerah Kota 9Sekdako) Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari mengatakan, Perwako protokol kesehatan tersebut akan disosialisasikan dalam minggu ini.
Ia mengungkapkan, sanksi denda akan diberikan kepada warga yang terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan.
Namun untuk berapa besaran denda tersebut. Teguh menyebutkan, masih dalam pembahasan.
"Ada sanksi adminitrasi berupa uang. Besarannya itu lagi dalam pembahasan. Mudah-mudahan minggu ini, setelah itu kita sosialisasikan. Nanti kalau sudah ada saya kirim," sebut Teguh, Rabu (2/9/2020).
Ia menegaskan, pelanggar protokol kesehatan yang akan diberikan sanksi seperti tidak menggunakan masker.
"Termasuk bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan," ucapnya.
Tambah 10 Kasus
Jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 bertambah 10 kasus di Tanjungpinang.
Dari total pasien terkonfirmasi yang masuk pada Senin (7/9) kemarin, sembilan di antaranya asimptomatik ( tanpa gejala ).
Pelaksana tugas (Plt) Wali kota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan 10 kasus baru itu merupakan hasil penelusuran pasien terkonfirmasi sebelumnya.
Ia menyampaikan, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tanjungpinang memang fokus menelusuri pada orang yang kontak erat dengan pasien dan tempat beraktivitas lainnya.
"Semuanya warga Tanjungpinang," ucap Rahma, Selasa (8/9/2020).
Ia pun mengajak masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini.
Adapun protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.
"Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tidak tinggal serumah, teman rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keliarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama.
Bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke orang-orang di sekitarnya.
Selama karantina mandiri ini, yang bersangkutan diharapkan selalu pakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari 2 meter dengan anggota keluarga lainnya dan mencuci tangan dengan sabun," tambahnya.
Berikut penjelasan 10 penambahan kasus baru Covid-19 di Tanjungpinang:
1. Kasus konfirmasi nomor 248
Tn. HR, 24 tahun, tinggal di Kelurahan Tanjungpinang Barat. Mempunyai riwayat kontak erat dengan kasus positif no. 151 yang meninggal dunia pada tanggal 02 September 2020.
Kasus baru ini berdomisili di Kelurahan Tanjungpinang Barat, kondisi saat ini stabil. Sebelumnya bergejala ringan dan sudah dikarantina.
2. Kasus konfirmasi nomor 249
Tn. VT, 25 tahun, tinggal di Kelurahan Tanjungpinang Barat, mempunyai riwayat kontak erat dengan kasus positif nomor 151 yang meninggal pada tanggal 2 September 2020.
Yang bersangkutan tidak bergejala, saat ini pasien sudah melakukan karantina mandiri.
3. Kasus konfirmasi nomor 250
Tn. MT, 24 tahun, tinggal di Kelurahan Tanjungpinang Barat, mempunyai riwayat kontak erat dengan kasus positif nomor 151 yang meninggal pada tanggal 02 September 2020.
Yang bersangkutan tidak bergejala, saat ini pasien sudah melakukan karantina mandiri.
4. Kasus konfirmasi nomor 251
Tn. IR, 20 tahun, tinggal di Kelurahan Tanjungpinang Barat, mempunyai riwayat kontak erat dengan kasus positif nomor 174.
Yang bersangkutan tidak bergejala, saat ini pasien sudah melakukan karantina mandiri.
5. Kasus konfirmasi nomor 252
Tn. DH, 42 tahun, berdomisili di kelurahan Pinang Kencana. Yang bersangktuan mempunyai riwayat kontak erat dengan kasus positif nomor 174 dan mempunyai riwayat perjalanan keluar kota.
Yang bersangkutan sempat bergejala ringan, saat ini dengan kondisi stabil, dan pasien sudah
melakukan karantina mandiri.
6. Kasus konfirmasi nomor 253
Tn. IP, 29 tahun, tinggal di Kelurahan Pinang Kencana. Mempunyai riwayat kontak erat dengan kasus positif nomor 163.
Yang bersangkutan tidak bergejala, kondisi stabil, dan saat ini pasien sudah melakukan karantina mandiri.
7. Kasus konfirmasi nomor 254
Tn. Su, 45 tahun, tinggal di Kelurahan Melayu Kota Piring. Mempunyai riwayat kontak erat dengan kasus positif nomor 163.
Yang bersangkutan tidak bergejala, kondisi stabil, dan saat ini pasien sudah melakukan karantina mandiri.
8. Kasus konfirmasi nomor 255
Tn. DZ, 60 tahun, tinggal di Kelurahan Pinang Kencana. Mempunyai riwayat kontak erat dengan kasus positif nomor 161.
Yang bersangkutan tidak bergejala, kondisi stabil, dan saat ini pasien sudah melakukan karantina mandiri.
9. Kasus konfirmasi nomor 256
Ny. Un, 36 tahun, Tinggal di Kelurahan Pinang Kencana. Mempunyai riwayat kontak erat dengan kasus positif di Bintan.
Yang bersangkutan tidak bergejala, kondisi stabil, dan saat ini pasien sudah melakukan karantina mandiri.
10. Kasus konfirmasi nomor 257
Ny. RM, 57 tahun, tinggal di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti. Mempunyai riwayat kontak erat dengan kasus positif yang ada di Bintan.
Yang bersangkutan tidak bergejala, kondisi stabil, dan saat ini pasien sudah melakukan karantina mandiri.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/imbauan-protokol-kesehatan-polsek-tanjungpinang-timur-di-pasar-bintan-center.jpg)