Kamis, 7 Mei 2026

Profil PT Moya Indonesia, Pemenang Tender Pengelolaan Air Bersih di Batam

BP Batam menetapkan PT Moya Indonesia menjadi pemenang tender pengelolaan air bersih di Batam.

Tayang:
Istimewa
Ilustrasi Air bersih/ Profil PT Moya Indonesia, Pemenang Tender Pengelolaan Air Bersih di Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - BP Batam menetapkan PT Moya Indonesia menjadi pemenang tender pengelolaan air bersih di Batam.

Penetapan PT Moya Indonesia sebagai pemenang tender pengelolaan air bersih di Batam dilakukan pada Jumat (4/9/2020).

"Penetapan PT Moya sebagai pemenang sudah dilakukan pada tanggal 4 September 2020 kemarin,' ujar Dendi Gustinandar, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan Batam.

Dengan demikian, maka PT Moya Indonesia akan menggantikan PT Adhya Tirta Batam ( ATB) yang sudah berakhir masa kontrak dalam pengelolaan air bersih di Batam.

Dendi Gustinandar mengatakan, BP Batam mengadakan tender Pengelolaan dan Operasi Sistem Pengelolaan Air Minum untuk masa transisi.

"Untuk mendapatkan mitra penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan selama masa transisi  sistem penyediaan air minum di Batam, BP Batam melakukan tender yang dimulai pada tanggal 12 Agustus 2020," ujar Dendi.

PT Moya Indonesia Kelola Air Bersih di Batam, Bagian Moya Holding di Singapura

PT Moya Indonesia Kelola Air Bersih di Batam, Kalahkan Tiga Pesaing Termasuk ATB

 Laporkan BP Batam ke KPPU, Ini Argumentasi ATB Soal Keberatannya, dan Tanggapan Kepala BP Batam

Menurutnya panitia mengundang perusahan-perusahaan berpengalaman dalam pengelolaan SPAM di Indonesia.

Syaratnya pengalaman mengelola SPAM dengan kapasitas minimun 3000 liter per detik, termasuk PT ATB.

Berdasarkan hasil evaluasi penawaran yang dimasukkan oleh para peserta, ditetapkan peserta terbaik adalah PT Moya Indonesia.

"Selanjutnya bagi peserta yang keberatan dapat melakukan sanggahan pada tanggal 7 sampai dengan 9 September 2020," ujar Dendi.

PT Moya Indonesia mendapatkan waktu pengelolaan selama 6 bulan, mengisi waktu transisi selesainya kontrak PT Adhya Tirta Batam. 

Dam Duriangkang yang menjadi sumber air baku andalan Pulau Batam.  Air baku Dam Duriangkang diolah untuk memenuhi 70 persen kebutuhan air bersih di Batam
Dam Duriangkang yang menjadi sumber air baku andalan Pulau Batam. Air baku Dam Duriangkang diolah untuk memenuhi 70 persen kebutuhan air bersih di Batam (ist)

Dilansir kontan, PT Moya Indonesia merupakan bagian dari PT Moya Holdings Asia Limited.

Perusahaan ini mengembangkan lima perusahaan pengelolaan air swasta di Indonesia.

Lima Perusahaan air swasta ini antara lain, PT Moya Tangerang, PT Moya Bekasi, PT Aetra Air Jakarta, PT Aetra Air Tangerang dan PT Autico Air Indonesia.

Kelima perusahaan ini bergerak dalam penyaluran kebutuhan air bersih untuk aspek industri, baik komersial maupun non komersial.

"Moya itu adalah perusahaan induk. Jadi Moya Holding itu tercatat di Singapura. Moya holding juga memiliki Moya Indonesia yang juga masih perusahaan induk, tapi sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Kemudian melalui induk ini, Moya memiliki 5 perusahaan lagi,” kata Chief Executive Officer Acuatico Pte. Lt, Ivy Santoso di Tangerang, Jumat (8/7/2018).

Dilansir kontan, PT Moya Indonesia merupakan bagian dari Salim Group.

Lewat PT Moya Indonesia, Salim Group kini menguasai bisnis pengolahan air bersih di banyak wilayah di Tanah Air, yakni mengelola bisnis air bersih di Bekasi, Tangerang serta Makassar dengan skema build–operate–transfer (BOT) selama 25 tahun.

Keberatan ATB 

Pelaksanaan lelang ini membuat keberatan ATB.  PT ATB membuat laporan ke KPPU atas keberatannya terhadap persyaratan lelang yang ditetapkan BP Batam.

Dalam laporan, PT ATB menduga BP Batam telah melanggar aturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dimana BP Batam justru membuat persyaratan yang memberatkan pihak PT ATB dalam mengikuti lelang.

PT Adhya Tirta Batam (ATB) menyurati Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait dugaan praktek persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh BP Batam, dalam proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.

Laporan tersebut dilayangkan oleh ATB kepada KPPU pada Kamis (3/9/2020).

Dalam suratnya, ATB meminta KPPU membatalkan proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam, dan memberikan peringatan kepada BP Batam agar mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.

“Kuat dugaan BP Batam telah melanggar UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ujar Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus.

Seperti diketahui, masa konsesi pengelolaan air antara BP Batam dan ATB akan berakhir pada 14 November 2020 mendatang.

Namun, BP Batam belum siap untuk mengambil alih pengoperasian seperti rencana awal.

Oleh karena itu, BP Batam telah memulai proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam dengan mengundang 4 kontraktor.

Diantaranya PT Pembangunan Perumahan (PP) Infrastruktur; PT Moya Indonesia; PT Suez Water Treatment Indonesia; dan PT. Adhya Tirta Batam (ATB).

“Kami menerima menerima surat undangan pada 12 Agustus 2020,” jelas Maria.

Namun, BP Batam menerapkan prasyarat khusus untuk ATB jika ingin mengikuti lelang tersebut.

BP Batam meminta ATB harus menandatangani pernyataan tertulis tertentu di atas materai.

Dimana isi surat pernyataan yang dimaksud tidak menguntungkan ATB.

“BP Batam memaksakan suatu kondisi agar ATB tidak dapat mengikuti proses. Karena Syarat tersebut membuat posisi ATB jauh lebih sulit dibanding 3 perusahaan lain,” paparnya.

Di samping itu, objek kerjasama yang dilelang oleh BP Batam masih menjadi milik ATB hingga saat ini, dan belum menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Pasalnya masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi oleh BP Batam.

Tanggapan Kepala BP Batam

Kepala Badan Pengusahaan ( BP ) Batam, Muhammad Rudi mengatakan pihaknya akan mengikuti prosuder yang berlaku terkait laporan ATB.

BP Batam menurutnya akan merapatkan hal tersebut bersama sejumlah perusahaan yang hendak mengikuti lelang Pemilihan Mitra Kerja sama Penyelenggaraan operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam.

"Kita ikut saja lah prosesnya, kalau ada keberatan kan bisa dibahas," ujar Rudi, Minggu (6/9/2020).

Dalam hal ini, Rudi pun menambahkan masih akan mengkaji lebih lanjut poin-poin persyaratan tersebut.

Menurutnya, tidak hanya PT ATB, namun seluruh persyaratan mengikuti lelang ditetapkan serupa bagi tiga perusahaan lainnya, seperti PT Moya Indonesia, PT Suez Water Treatment Indonesia, dan PT Pembangunan Perumahan Infrastruktur.

"Sekarang saya tanya, aturan yang dibuka untuk lelang kepada ATB dan perusahaan lain sama nggak? Setahu saya kalau buka lelang tentu sama. Kalau sama berarti sama beratnya juga dong," jawab Rudi.(ath)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved