WOW Staf Ahli Direksi Perusahaan Pelat Merah Bergaji Rp 100 Juta, Ada Banyak di BUMN
Kementerian BUMN menemukan sejumlah perusahaan pelat merah yang menggaji seorang staf ahli dengan bulanan mencapai Rp 100 juta
WOW Staf Ahli Perusahaan Pelat Merah Bergaji Rp 100 Juta, Ada Banyak di BUMN
TRIBUNBATAM.id -Sejumlah perusahaan pelat merah pekan ini kembali menjadi sorotan publik.
Hal itu lantaran gaji yang diterima seorang staf ahli direksi mencapai ratusan juta rupiah.
• Ida Fauziyah Ungkap Penyebab Kenapa Sejumlah Pekerja Belum Dapat Subsidi Gaji, Menaker Minta Hal Ini
• Anda Belum Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu? Jangan Kecewa Cek Jadwal Pencairan Paling Lambat!
Bagi masyarakat umum, informasi tentang gaji staf ahli direksi di perusahaan pelat merah ini mungkin akan melukai hati.
Pasalnya temuan ini juga mendapati, adanya staf ahli yang dipekerjakan dengan jumlah tak sedikit.
Temuan ini pun disampaikan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.
Ia bilang, pihaknya menemukan adanya staf ahli direksi perusahaan pelat merah yang memiliki gaji Rp 100 juta per bulan.
Atas dasar itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran terkait pengangkatan staf ahli oleh direksi BUMN bernomor SE-9/MBU/08/2020.
• 8 Perusahaan Buka Lowongan Kerja di Tengah Pandemi, Gaji hingga Rp 20 Juta, Cek Link di Sini
"Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apa pun namanya dibuat di masing-masing BUMN.
Tidak transparan.
Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih.
Jadi beragam yang kami temukan," ujar Arya, Senin (7/9/2020).
• Gaji dan Bonus Karyawan Microsoft Tersebar di Internet, Bandingkan dengan Penghasilanmu
Arya menambahkan, ada pula beberapa perusahaan pelat merah yang direksinya memiliki staf ahli atau konsultan yang jumlahnya banyak.
Atas dasar itu, saat ini dibatasi jumlah staf ahli hanya boleh lima orang.
"Nah ini yang terjadi di beberapa BUMN.
Contoh di PLN, dulu itu (staf ahli) ada belasan juga, di Pertamina juga ada.
Di tempat lain juga, pernah ada di Inalum.
Jadi kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh 5 itu pun ke direksi," kata Arya.
Arya menginginkan dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan Erick Thohir bisa membuat pengangkatan staf ahli lebih transparan dan akuntabel.
"Jadi kalau ada yang bilang ini ada ribuan jabatan (dengan adanya Surat Edaran ini) justru kami rapikan, buat transapran dan legal, tidak diam-diam, jelas, dan tidak boleh rangkap," ungkapnya.
• Angin Segar, Ada Peluang Bantuan Subsidi Gaji Karyawan Rp 600 Ribu di Perpanjang Pemerintah
Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan surat edaran terkait pengangkatan staf ahli oleh direksi BUMN.
Surat edaran tersebut bernomor SE-9/MBU/08/2020 dan ditandatangani langsung oleh Erick Thohir.
• Anda Belum Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu? Jangan Kecewa Cek Jadwal Pencairan Paling Lambat!
Dalam surat edaran tersebut, Direksi BUMN diperbolehkan memperkerjakan staf ahli paling banyak lima orang.
Artinya, selain direksi dilarang mempunyai staf ahli.
Kemudian, staf ahli yang telah diangkat bertugas memberikan analisis dan rekomendasi atas permasalahan strategis di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan direksi.
Lalu, penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp 50 juta per bulan dan tidak diperbolehkan menerima penghasilan lain.
• Menanti Subsidi Gaji Rp 600.000, Masih Ada Pekerja Belum Terima Bantuan, Menaker: Mohon Bersabar
"Masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu," demikian bunyi surat edaran tersebut yang dikutip Kompas.com pada Senin (7/9/2020).
Selanjutnya, staf ahli tersebut juga dilarang rangkap jabatan di BUMN atau anak perusahaan BUMN lainnya.
• Ini 3 Penyebab Belum Cairnya Subsidi Gaji Rp 600 Ribu bagi Karyawan Swasta dari BPJS Ketenagakerjaan
"Direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN c.q Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi, guna mendapatkan persetujuan," tulisnya.
.
.
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Stafsus Erick Thohir Temukan Staf Ahli Direksi BUMN Bergaji Rp 100 Juta Per Bulan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/7-2-2020-kabar-terbaru-erick-thohir.jpg)