BATAM TERKINI
Benarkah tak Perlu Rapid Test Sebelum Terbang? Ini Kata Pihak Bandara Hang Nadim Batam
Kementerian kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan aturan terkait penggunaan rapid test dan swab test untuk perjalanan. Bagaimana di Batam?
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kementrian kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan aturan terkait penggunaan rapid test dan swab test untuk perjalanan.
Aturan Kementrian Kesehatan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020
tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus disease 2019 (COVID-19)
Pada aturan disebutkan para pelaku perjalanan tidak diwajibkan melakukan Rapidtest dan Swab.
Menanggapi kabar penghilangan rapid test dan swab untuk orang yang melakukan perjalanan, Direktur Bandar Udara dan Telekomunikasi Informasi Komunikasi, Suwarso pada Rabu (9/9/2020) terkait aturan yang dikeluarkan kementrian kesehatan sudah di dapati pihaknya.
"Kita beberapa hari kemaren sudah mendapatkan surat kementrian kesehatan itu," ujarnya.
Dikatakan Suwarso ia juga dari informasi yang didapatkan pihaknya Kementrian Perhubungan masih menerapkan aturan penggunaan rapid test dan swab test untuk calon penumpang.
"Namun dalam pers rilis Kemenhub dan statement Pak Menteri di beberapa media penggunaan rapid test dan swab masih berlaku," jelasnya.
Suwarso mengatakan penggunaan keterangan rapid test dan swab test sendiri di Bandar Udara Hang Nadim Batam masih diberlakukan.
"Kita masih menggunakan aturan terkait syarat perjalanan seperti Rapidtest dan Swab test," ujarnya.
Aturan penghapusan Rapidtest dan Swab test tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020
tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus disease 2019 (COVID-19) dalam halaman ke 35.
Aturan tersebut berbunyi:
Penemuan Kasus di Pintu Masuk Kegiatan penemuan kasus di pintu masuk bertujuan untuk mengidentifikasi ada atau tidaknya kasus melalui pintu masuk negara baik melalui pelabuhan udara/laut maupun daerah perbatasan (check point).
• MASIH Ada Rapid Test Calon Penumpang Reaktif, Bandara Hang Nadim Batam Terapkan Pemeriksaan Berlapis
Dalam rangka implementasi International Health Regulation/IHR (2005), pelabuhan, bandara, dan Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN) melakukan kegiatan karantina, pemeriksaan alat angkut, pengendalian vektor serta tindakan penyehatan.
Implementasi IHR (2005) di pintu masuk negara adalah tanggung jawab Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) beserta segenap instansi di pintu masuk negara.
Kemampuan utama untuk pintu masuk negara sesuai amanah IHR (2005) adalah kapasitas dalam kondisi rutin dan kapasitas dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (KKMMD).
Kegiatan di pintu masuk negara meliputi upaya to prevent, to detect, dan to respond terhadap COVID-19 di pelabuhan, bandar udara, dan PLBDN.
Upaya tersebut dilaksanakan melalui pengawasan alat angkut, orang, barang, dan lingkungan yang datang dari wilayah/negara terjangkit COVID-19 yang dilaksanakan oleh KKP dan berkoordinasi dengan lintas sektor terkait.
Secara umum kegiatan penemuan kasus COVID-19 di pintu masuk diawali dengan penemuan kasus pada pelaku perjalanan.
Berikut langkah penemuan kasus di pintu masuk:
a. Meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan (awak/personel, penumpang) khususnya yang berasal dari wilayah/negara dengan transmisi lokal, melalui pengamatan suhu dengan thermal scanner maupun thermometer infrared, pengamatan tanda dan gejala, maupun pemeriksaan kesehatan tambahan.
b. Melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan pada orang.
c. Jika ditemukan pelaku perjalanan yang terdeteksi demam melalui thermal scanner/thermometer infrared maka dipisahkan dan dilakukan wawancara serta dievaluasi lebih lanjut.
d. Jika ditemukan pelaku perjalanan terdeteksi demam dan menunjukkan gejala-gejala pneumonia di atas alat angkut berdasarkan laporan awak alat angkut, maka petugas KKP akan melakukan pemeriksaan dan penanganan ke atas alat angkut dengan menggunakan APD yang sesuai. menunjukkan gejala-gejala pneumonia di atas alat angkut berdasarkan laporan awak alat angkut, maka petugas KKP melakukan pemeriksaan dan penanganan ke atas alat angkut dengan menggunakan APD yang sesuai.
e. Tatalaksana terhadap pelaku perjalanan dilakukan sesuai dengan kriteria kasus dan kondisi, serta prosedur penanganan kasus.
f. Terhadap barang dan alat angkut dilakukan tindakan kekarantinaan sesuai SOP yang berlaku. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2504direktur-bubu-hang-nadin-suwarso.jpg)