VIRUS CORONA DI ANAMBAS
Pemkab Anambas Bakal Koordinasi ke Pemprov Kepri, Godok Perbup Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19
Presiden memberi kewenangan kepada daerah untuk mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pemkab Anambas bakal berkoordinasi dengan Pemprov Kepri.
Ini terkait penertiban dan penegakan hukum protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Presiden memberi kewenangan kepada daerah untuk mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Ini dipertegas dengan instruksi presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Kami akan mensosialisasi hal ini jika Perbup sudah dikeluarkan. Segera akan kami sampaikan ke masyarakat," ucap Sekretaris Daerah Anambas, Sahtiar, Rabu (9/9/2020).
Sahtiar mengakui pihaknya belum bisa mengeluarkan Perbup tanpa adanya harmonisasi dari pihak berkompeten.
Meski diketahui bahwa Kepulauan Anambas masih masuk dalam kategori zona hijau.
"Harus diharmonisasikan dulu, karena tidak bisa lagi menerbitkan Perbup tanpa adanya harmonisasi kepihak kompeten.
Secepatnya akan segera kami sosialisasikan. Mungkin bisa jadi satu minggu lagi, masih harus ikut mekanisme yang berlaku," sebutnya.
Peringatan Haornas di Anambas
Peringatan Hari Olahraga Nasional ( Haornas ) di Anambas ditiadakan akibat pandemi Covid-19.
Hari olahraga nasional yang diperingati setiap 9 September ini, biasanya diperingati dengan upacara hampir setiap tahunnya.
"Kemarin kan rencana mau dibuat acara OPD saja. kita biasanya adakan upacara.
• Perwakilan Pekerja Akhirnya Bertemu Manajemen PT Panca Rasa Pratama, Janji Sampaikan ke Pimpinan
• KASUS Penyiksaan ABK Meninggal oleh Mandor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 Masuk Tahap II
Hanya saja karena pandemi ini tidak jadi, apalagi kan provinsi juga tidak ada acara.