Rabu, 20 Mei 2026

PSBB Total di Jakarta, Anies Baswedan Tutup Monas hingga Ancol

Penerapan PSBB di Jakarta, Anies memastikan seluruh tempat wisata atau hiburan yang dikelola oleh Pemprov DKI, seperti Ragunan, Monas, dan Ancol bakal

Tayang:
(Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengumumkan PSBB transisi di Jakarta dicabut dan dikembalikan seperti Maret lalu, Rabu (9/9/2020). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menghentikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

Artinya, Pemprov DKI Jakarta bakal kembali melakukan sejumlah pembatasan aktivitas.

Kebijakan ini pun mulai berlaku pada 14 September mendatang.

Dengan kembalinya penerapan PSBB di Jakarta, Anies memastikan seluruh tempat wisata atau hiburan yang dikelola oleh Pemprov DKI, seperti Ragunan, Monas, dan Ancol bakal ditutup lagi.

"Seluruh tempat hiburan, tempat rekreasi, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI akan ditutup," ucapnya, Rabu (9/9/2020).

Selain itu, seluruh taman-taman kota juga bakal ditutup kembali guna meminimalisir interaksi antar warta.

"Taman-taman kota juga ditutup dan (warga diminta) melakukan kegiatan langsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," ujarnya.

Anies Baswedan Perketat PSBB Jakarta, Mulai Senin Depan Perkantoran Wajib Full WFH

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 14 Spetember mendatang, seluruh kegiatan perkantoran juga bakal dihentikan.

Pemprov DKI hanya memberi pengecualian kepada 11 sektor usaha yang dinilai esensial.

Sektor usaha itu meliputi bidang kesehatan; pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; jasa konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

"Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi, tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi perlu lebih dikurangi," ujarnya.

Gubernur Anies: Saat Ini Kondisi Darurat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengeluarkan kebijakan rem darurat atau emergency break policy.

Hal ini berkaca pada situasi wabah Covid-19 di Ibu Kota yang semakin mengkhawatirkan.

“Dengan melihat kedaruratan ini, maka tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2020) malam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved