Senin, 1 Juni 2026

BATAM TERKINI

SOAL Wacana Penghapusan Rapid Test Sebelum Terbang, Ini Kata Lion Air Batam

Lion Air Batam memberikan layanan rapid test dengan harga murah dan bekerja sama dengan 2 klinik kesehatan di Tembesi dan Putri Hijau Batuaji.

Tayang:
TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN HAMAPU
Pesawat Lion Air saat berada di Hanggar Lion Air Group di Bandara Udara Hang Nadim Batam. Lion Air Batam diketahui memberikan pelayanan rapid test dengan harga murah dengan bekerja sama dengan 2 (dua) klinik kesehatan di kawasan Tembesi dan Putri Hijau Batuaji. 

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Terkait wacana penghapusan rapid test bagi calon penumpang sebelum terbang, Distrik Manager Lion Air Batam, Zaini Bire pun ikut berkomentar.

Menurut Bire, pihaknya masih menunggu instruksi dari pemerintah.

"Kami ikut Pemerintah saja. Kalau diperintahkan untuk meniadakan itu (rapid test), ya tentu akan kami hentikan," ujar dia kepada Tribun Batam saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).

Bire mengatakan, manajemen Lion Air pusat pun belum melakukan sosialisasi ke setiap daerah mengenai wacana penghapusan rapid test ini.

Oleh sebab itu, pihaknya pun tak ingin terlalu gegabah dalam mengambil keputusan.

"Memang belum ada informasi dari manajemen (pusat). Kalau sudah ada, tentu kami akan umumkan," tambah dia.

Dia menuturkan, pemberlakuan rapid test bagi calon penumpang sebelum terbang pun masih berjalan seperti biasa.

BATAM Zona Merah Covid-19, Penumpang Lion Air di Bandara Hang Nadim Masih Tetap Ramai

Bahkan, Lion Air Batam sendiri diketahui memberikan pelayanan rapid test dengan harga murah dengan bekerja sama dengan 2 (dua) klinik kesehatan di kawasan Tembesi dan Putri Hijau Batuaji.

"Di Bandara juga bisa," katanya.

Sebelumnya, Kementerian kesehatan Republik Indonesia baru-baru ini menerbitkan aturan terkait penggunaan rapid test dan swab test untuk perjalanan penumpang di tengah pandemi Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus disease 2019 (COVID-19).

Pada aturan itu disebutkan para pelaku perjalanan tidak diwajibkan melakukan rapid test dan swab test seperti bulan-bulan sebelumnya. (Tribunbatam.id/ Ichwan Nurfadillah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved