BATAM TERKINI

Sudah 15 Pasar Didatangi, Kabid Pasar Disperindag Batam: Umumnya sudah Siap Jalankan Perwako 49/2020

Sejak turun ke pasar-pasar, Zulkarnain mengakui sebagian besar pasar di Kota Batam yang dikunjunginya sudah menerapkan protokol kesehatan yang memadai

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/HENING SEKAR UTAMI
Kepala Bidang Pasar Disperindag Kota Batam, Zulkarnain menyosialisasikan Perwako No.49/2020 di Pasar Mitra Raya I, Rabu (9/9/2020). 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Para personel dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam bertandang dari pasar ke pasar sejak Minggu (6/9/2020).

Mulanya di Pasar Cipta Puri, Sekupang, kemudian hari ini, Rabu (9/9/2020), Kepala Bidang Pasar Disperindag Kota Batam, Zulkarnain melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) No.49/2020 di Pasar Botania 1 dan Pasar Mitra Raya 1.

Pantauan Tribunbatam.id pada Rabu tengah hari di Pasar Mitra Raya I, Zulkarnain yang mengenakan rompi hijau, ditemani pengelola pasar, menempelkan stiker-stiker imbauan di sekeliling dinding pasar.

Isi stiker imbauan itu memuat aturan Perwako 49/2020 beserta rangkaian sanksinya. Selama menempelkan stiker, Kabid Pasar Disperindag ini juga bersosialisasi dengan para pedagang.

Kala itu, sebagian pedagang sudah mulai membersihkan lapaknya untuk tutup. Beberapa pedagang tampak menerima instruksi sosialisasi tersebut dengan cukup baik.

Disbudpar Batam Ingatkan Pengunjung dan Pemilik Kafe Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

"Kami sudah turun kira-kira di 15 pasar," ujar Zulkarnain.

Disperindag juga telah berkoordinasi dengan berbagai elemen kecamatan untuk menyosialisasikan Perwako di sejumlah pasar lainnya.

Kendati Perwako direncanakan berjalan efektif pada Rabu ini, namun tim terpadu dan pihak organisasi perangkat daerah (OPD) masih tetap akan menjalankan sosialisasi.

"Sosialisasi tetap jalan. Khusus untuk pengawasan dan penindakan Perwako-nya nanti ada tim terpadu dari Satpol PP, TNI dan Polri," jelas Zulkarnain.

Sejak turun ke pasar-pasar, Zulkarnain mengakui sebagian besar pasar di Kota Batam yang dikunjunginya sudah menerapkan protokol kesehatan yang memadai.

"Saya rasa pasar sudah siap jalankan Perwako," ujar Zulkarnain.

Tak Pakai Masker Tak Dilayani

Surat edaran tentang peraturan protokol kesehatan telah sampai di telinga para pedagang pasar.

Berkat sosialisasi, baik dari pemerintah maupun pengelola pasar, para pedagang memahami berbagai aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan berikut sanksinya.

Seorang pedagang kue di Pasar Mitra Raya I, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam, Ny Mega menjelaskan macam-macam protokol kesehatan yang telah diterapkan tersebut, seperti pemakaian masker, dan plastik pembatas.

"Kita sudah siap, beberapa bulan lalu pedagang juga sudah cek kesehatan di depan situ," ujar Mega, seraya menunjuk lokasi depan pasar, Rabu (9/9/2020).

Ia juga berusaha menjaga protokol kesehatan tetap diterapkan di sekeliling lapaknya. Selain untuk menghindari sanksi, hal ini juga bertujuan agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 di lingkungan Pasar Mitra Raya.

CATAT! Mulai Hari Ini Perwako Batam Resmi Diberlakukan, Warga Tak Pakai Masker Denda Rp 250 Ribu

"Kalau ada pembeli nggak pakai masker, nggak akan saya layani," tegas Mega.

Mega menyatakan, apapun peraturan yang ditetapkan pemerintah, akan dijalankannya, kendati termuat beragam sanksi mulai dari teguran hingga denda.

"Kita ikut pemerintah saja," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, hari ini peraturan Wali Kota (Perwako) 49/2020 mulai dijalankan. Beberapa pasar pun berbenah, standar protokol kesehatan kian ditingkatkan.

Menjelang siang, suasana pasar Mitra Raya I, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam, cukup lengang karena jam tutup hampir tiba, Rabu (9/9/2020).

Sebagian pedagang tampak tengah membersihkan lapak dagangannya, bersiap untuk pulang. Meski demikian, tampak kondisi pasar masih cukup bersih dan tertata.

Akses jalan di dalam pasar berjarak sekitar 1 meter, memudahkan pengunjung berlalu lalang di sekelilingnya.

Tatkala memasuki lokasi pasar, para pengunjung serta pedagang hampir seluruhnya telah mengenakan masker.

Selain itu, jarak antara pelanggan dan pedagang dibatasi dengan plastik bening.

 BEGINI Suasana Pasar Tos 3000 Batam di Hari Pertama Penerapan Sanksi Perwako Nomor 49 Tahun 2020

Plastik pembatas ini terpasang tidak hanya di lapak-lapak pedagang daging dan ikan, tetapi juga kios-kios yang menjual buah, sayuran dan bumbu dapur.

Di sejumlah warung makan, bagian meja kasir pun tak luput dipasangi plastik pembatas.

Hal ini diterapkan guna mencegah penyebaran virus melalui droplet.

Menurut pengelola pasar, Sugeng Waluyo, pasar Mitra Raya I telah menerapkan protokol kesehatannya sejak awal mula kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) muncul di Kota Batam.

"Sejak awal sudah terapkan, ketika ada Perwako semakin ditingkatkan," ujar Sugeng.

Sebelumnya, Sugeng menjelaskan, pihak Satpol PP telah menyambangi pasar untuk keperluan sosialisasi Perwako. Dari kunjungan itu, diperoleh surat edaran berisi poin-poin Perwako 49/2020.

Kemudian, surat edaran tersebut pun difotokopi dalam tumpukan besar, kemudian disebarkan kepada masing-masing tenant di pasar Mitra Raya I.

"Hari ini dari Disperindag juga akan datang untuk sosialisasi, kami sudah cetak stiker imbauan sebanyak-banyaknya untuk ditempelkan," jelas Sugeng.

Ketika Kepala Bidang (Kabid) Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Zulkarnain, akhirnya tiba di lokasi, hujan deras pun sontak mengguyur.

Tampak raut wajah Zulkarnain sedikit letih kala menyambangi pasar Mitra Raya I pada pukul 11:53 WIB itu. Pasalnya, sebelum ini pihak Disperindag baru saja melakukan sosialisasi pula di pasar lainnya.

"Tadi habis dari Pasar Botania I," ujar Zulkarnain. 

(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved