10 Tahun Buron, Tersangka Korupsi 41 Miliar Ditangkap Saat Makan di Angkringan

Kejaksaan Agung bersama tim intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menangkap buronan kasus korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada bank BPD

Editor: Eko Setiawan
pixabay
Ilustrasi, 10 Tahun Buron, Tersangka Korupsi 41 Miliar Ditangkap Saat Makan di Angkringan 

TRIBUNBATAM.id |Sulbar - Seorang Buronan tersangka kasus Korupsi senilai 41 Miliar akhirnya ditangkap tim Kejaksaan.

Pelaku ditangkap saat sedang makan disebuah angkringan.

Diketahui, pelaku kabur dan menjadi buruan tim kejaksaan sejak 10 tahun lalu.

Kejaksaan Agung bersama tim intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menangkap buronan kasus korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Rusmandi Candra pada Rabu (9/9/2020) malam.

Warga Selamatkan Barangnya, Sejumlah Permukiman di Karimun Terendam Banjir, Tinggi Air Capai Lutut

Disebut Pansos Karena Kembali ke Kehidupan El Ibnu, Sarah Dee Jelaskan Alsannya CLBK

Tiga Kali Gagal Daftar Kartu Prakerja? Begini Caranya Agar Lolos di Gelombang 8, Sudah Dibuka

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan terpidana diketahui telah menjadi buronan selama 10 tahun lamanya.

Pelaku akhirnya tertangkap sedang makan di warung angkringan di Magelang, Jawa Tengah sekitar pukul 23.10 malam.

"Tertangkap di Warung Angkringan Mas Didot Jalan Brigjen Katamso Kemiri Rejo Kecamatan Magelang Jawa Tengah," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (10/9/2020)

 

Hari mengatakan Rusmandi Chandra merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi Kejati Tinggi Sulawesi Barat.

Dia diputus bersalah berdasarkan putusan Makhmah Agung RI (MA) Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010.

Dia terlibat dalam korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). 

Dalam putusan tersebut, Rusmandi dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 300 juta subsidiair 6 bulan pidana kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 22 milliar subsider 3 tahun kurungan.

"Terpidana Rusmadi Chandra dalam kedudukannya sebagai Kepala Sub Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju telah membuat SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 41 Miliar," jelasnya.

Diketahui, penangkapan Rusmandi Chandra itu menjadi penangkapan ke-65 yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI terhadap buronan atau DPO sejak awal tahun 2020.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Buronan 10 Tahun Kasus Korupsi Ditangkap saat Nongkrong di Angkringan, Rugikan Negara Rp 41 Miliar,

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul 10 Tahun Buron, Koruptor Rp 41 M Asal Sulawesi Barat Ditangkap di Angkringan Magelang Jateng

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved