Kamis, 16 April 2026

VIRUS CORONA DI TANJUNGPINANG

Apa Kabar Perwako Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Tanjungpinang? Berikut Penjelasan Rahma

Saat ini baru daerah Batam, Karimun, dan Tanjungpinang yang telah membuat aturan tersebut.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Plt Wali kotaTanjungpinang, Rahma menyebut perwako yang mengatur sanksi pelanggar protokol kesehatan masih dalam pembahasan. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemerintah kota ( Pemko ) Tanjungpinang masih membahas Perwako yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Plt Wali kota Tanjungpinang, Rahma membenarkan hal itu. "Masih kami bahas, nanti akan kami sampaikan," ucapnya, Kamis (10/9/2020).

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, TS. Arif Fadillah menyebutkan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ( Pemprov Kepri ) sudah menandatangani aturan yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang diajukan daerah-daerah di Kepri.

Saat ini baru daerah Batam, Karimun, dan Tanjungpinang yang telah membuat aturan tersebut.

Arif menyampaikan, 3 daerah yang telah selesai membuat aturan tersebut segera melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Awalnya kami sudah dapat rekomendasi membuat aturan disiplin Protokol kesehatan dari Mendagri.

Selanjutnya, kami menyurati seluruh Bupati/Wali kota untuk melanjuti surat itu dengan membuat Perwako atau Perbup.

Tinggal daerah Bintan, Lingga, Natuna, dan Anambas yang belum.

Daerah yang sudah membuat, mulai melaksanakan sosialisasi, satu bulan sosialisasinya," ucapnya.

Terkait sanksi atau denda bagi pelanggar. Arif menjelaskan, sesuau aturan yang dibuat masing-masing daerah.

Sementara itu salah satu legislator Tanjungpinang, Reni menyebutkan, Perwako tersebut sangat diperlukan mengingat tambahan kasus Covid-19 di Tanjungpinang terus bertambah.

Legislator Partai Hanura di Tanjungpinang, Reni.
Legislator Partai Hanura di Tanjungpinang, Reni. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Ia menjelaskan, tentunya dalam Perwako itu harus benar-benar tepat pada peruntukannya. Jangan sampai malah jadi bumerang.

"Memang harus bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19. Aturan yang nantinya ada sanksi sosial dan uang itu juga harus punya pertimbangan matang.

Melihat kondisi ekonomi saat ini, bisa saja sanksi yang diberikan kalau tak bisa membayar denda kenakan sanksi sosial saja," ujarnya.

Politisi Hanura ini juga menyebutkan, sebelum Perwako itu diterapkan. Tentunya harus melakukan sosialisasi menyeluruh ke masyarakat.

"Sosialisasi menjadi hal wajib bila Perwako itu mau diterbitkan. Sosialisasinya jangan hanya serimonial saja. Tim Gugus juga harus turun ke lapangan ke tempat usaha, dan tempat-tempat lainnya," ungkapnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved