BATAM TERKINI
Konsesi dengan ATB Berakhir, Ini Skema Kerja sama Pengelolaan Air antara BP Batam dan Swasta
Kepala BP Batam, Rudi bilang, pengelolaan air bersih di Batam ke depannya akan dibagi dua. Dari segi pemeliharaan waduk, dan pelayanan distribusi air.
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pasca konsesi dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB) berakhir, pengelolaan air bersih di Batam di masa transisi akan dikerjakan oleh PT Moya Indonesia.
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi mengakui, pemilihan mitra kerja sama penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan selama masa transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam dilakukan melalui proses penunjukan langsung.
Meski begitu, Rudi bilang, penunjukan langsung kali ini mengundang seluruh perusahaan yang berminat ikut dalam proses lelang.
Perusahaan swasta yang terpilih dalam lelang yang dimulai sejak 12 Agustus 2020 lalu, akan menjalankan kegiatan operasional dan pemeliharaan air bersih selama enam bulan, setelah masa konsesi BP Batam dan PT ATB berakhir.
Setelahnya, Rudi menyatakan, BP Batam akan kembali membuka lelang untuk kerja sama operasional (KSO). Ke depannya, pengelolaan air bersih di Batam akan dibagi dua. Dari segi pemeliharaan waduk, dan pelayanan distribusi air.
• SOAL Kisruh Pengelolaan Air Bersih di Batam, Dewan Minta Jangan Sampai Ganggu Pelayanan ke Warga
• Konsesi Air di Batam Berakhir, ATB Tak Akan Serahkan Sistem SCADA, Ini Alasannya
"Nanti Januari 2021 sudah mulai kita buka resmi untuk KSO. Jadi bukan seluruhnya (pengelolaan air) diserahkan pada swasta," ujar Rudi.
Ke depannya, BP Batam akan mengelola operasional pengelolaan dan pelayanan air ke rumah-rumah warga. Sementara itu, pihak swasta akan mengelola dan merawat air baku di berbagai waduk di Batam.
Menurut Rudi, pihak swasta nantinya akan bertanggung jawab atas ketersediaan air di Batam dan pemeliharaan kondisi waduk. Hal ini termasuk pengelolaan air limbah dari rumah tangga di Batam.
"Nanti pihak swasta bisa menghitung berapa kebutuhan air bersih di Batam selama setahun, sehingga tidak ada lagi nanti air mati bergilir," jelas Rudi.
Sebelumnya, PT Moya Indonesia ditetapkan sebagai pemenang tender mitra kerja sama penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan selama masa transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam, pada tanggal 4 September 2020.
Setelahnya, pada 7-9 September 2020, pun dimulai masa sanggah atas proses lelang yang telah berlangsung. Masa sanggah ini dipergunakan oleh PT ATB untuk melayangkan keberatannya atas proses pemilihan yang dilaksanakan BP Batam.
Terkait sanggahan ini, Rudi memilih menyerahkan seluruh prosesnya pada tim pelaksana tender. Keberatan PT ATB nantinya akan dijawab oleh tim pelaksana lelang dari BP Batam.
"Terima saja lah (sanggahan). Nanti tim pelaksana yang menjawab itu, saya tinggal teken saja," tambah Rudi.
PT Moya Indonesia Bakal Kelola Air di Batam
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, BP Batam, Dendi Gustinandar mengungkapkan, PT Moya Indonesia terpilih sebagai peserta terbaik dalam proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.
Itu artinya, PT Moya Indonesia akan segera mengelola air bersih untuk wilayah Batam selama masa transisi selama enam bulan.
Sebelumnya, BP Batam telah mengundang sejumlah perusahaan yang memiliki pengalaman mengelola SPAM dengan kapasitas minimum 3.000 liter per detik, termasuk di antaranya, PT Adhya Tirta Batam (ATB).
Berdasarkan hasil evaluasi penawaran yang telah dimasukkan para peserta lelang, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, BP Batam, Dendi Gustinandar, mengungkapkan bahwa peserta terbaik yang dipilih adalah PT Moya Indonesia.
"Penetapan pemenang sudah dilakukan pada tanggal 4 September 2020 kemarin," ujar Dendi dalam rilis via whatsapp.
Selanjutnya, BP Batam membuka kesempatan bagi para peserta lainnya untuk mengajukan keberatan dalam melakukan sanggahan terhitung tanggal 7 sampai 9 September 2020.
Terkait keberatan ini, pihak PT ATB telah melayangkan laporan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan adanya diskriminasi dalam syarat keikutsertaan proses lelang tersebut.
• Profil PT Moya Indonesia, Pemenang Tender Pengelolaan Air Bersih di Batam
"Mulai hari ini (7/9/2020) sampai 9 September 2020, kami akan menggunakan hak untuk menyampaikan keberatan," tegas Presiden Direktur PT ATB, Ir. Benny Andrianto Antonius di lokasi Water Treatment Plant (WTP) PT ATB, Duriangkang, Senin (7/9/2020).
Pihaknya menyebut pada tanggal 3 September 2020, PT Adhya Tirta Batam (ATB) telah melaporkan Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Pelaporan ini terkait pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diduga dilanggar oleh BP Batam.
Pasalnya, BP Batam yang belum mampu mengelola sistem penyediaan air minum (SPAM) secara mandiri telah menyelenggarakan proses lelang bagi empat perusahaan, yaitu PT Moya Indonesia, PT Suez Water Treatment Indonesia, PT Pembangunan Perumahan Infrastruktur, dan PT Adhya Tirta Batam (ATB).
Namun, pihak ATB mengaku dalam undangan lelang, terdapat persyaratan yang harus ditandatangani oleh PT ATB dengan poin-poin khusus yang dinilai memberatkan PT ATB.
Adapun syarat khusus yang ditetapkan oleh BP Batam dan harus disanggupi PT ATB guna mengikuti proses lelang, seperti yang diungkapkan oleh Presiden Direktur PT ATB, Ir Benny Andrianto Antonius, adalah kewajiban mengikuti kajian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"ATB diberikan syarat khusus, bahwa berkewajiban untuk memenuhi hasil kajian dari BPKP," ujar Benny, Senin (7/9/2020).
Padahal, tambah Benny, kajian BPKP hanya dipenuhi sebagai syarat pengakhiran konsesi saja dan tidak tepat apabila ditetapkan sebagai syarat mengikuti lelang.
Oleh karena itu, pihak PT ATB menilai BP Batam telah menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan dalam hal diskriminasi dalam penyelenggaraan lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.
"Kita sudah berupaya komunikasi dengan menulis surat keberatan akan prasyarat tersebut, tapi tetap, jawabannya wajib mengikuti syarat khusus apabila ingin mengikuti proses lelang," jelas Benny.
(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)