DEMO PEKERJA DI TANJUNGPINANG
BREAKING NEWS, Pekerja PT Panca Rasa Pratama Kembali Demo, Berjuang Tuntut Haknya
Aksi lanjutan ini tetap dilaksanakan di depan gerbang masuk perusahaan teh di Tanjungpinang tersebut.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Perwakilan pekerja PT Panca Rasa Pratama di Tanjungpinang kembali menggelar aksi, Jumat (11/09/2020).
Aksi lanjutan ini tetap dilaksanakan di depan gerbang masuk perusahaan teh tersebut.
Puluhan personel polisi juga terlihat mengamankan jalannya aksi.
Hingga saat ini, aksi masih terus berlanjut oleh sejumlah pekerja itu.
Berjuang Tuntut Hak Pekerja
Sejumlah pekerja PT Panca Rasa Pratama di Tanjungpinang menggelar aksi demo, Rabu (9/9) kemarin.
Menggunakan pengeras suara, ia meminta pihak perusahaan mempekerjakan pekerjanya sesuai Undang-undang.
Dalam spanduk terbentang di barisan depan masa aksi terlihat tulisan tuntutan masa aksi di PT. Panca Rasa Pratama.
Mereka meminta agar perusahaan memenuhi hak pekerja, mulai dari cuti bagi pekerja, hak M/C pekerja serta hak jam kerja.
Dalam aksi ini juga terlihat Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin turut mengamankan aksi buruh tersebut.
Koordinator lapangan aksi pekerja di depan PT Panca Rasa Pratama, Abrori menyuarakan tuntutannya.
"Penuhi hak pekerja sesuai undang-undang. Jangan perusahaan sesukanya pada kami buruh," teriaknya yang disambut teriakan buruh oleh massa aksi, Rabu (9/9/2020).
Berikut TribunBatam.id sajikan fakta demo pekerja di Tanjungpinang itu:
1. Keluhkan Upah di Bawah UMK
Pekerja PT Panca Rasa Pratama menggelar aksi demo, Rabu (9/9/2020).
Tidak hanya mengeluhkan sistem kerja perusahaan, mereka juga mengeluhkan sistem upah yang mereka terima di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK ) Tanjungpinang.
Mereka bahkan sudah mengadukan hal ini kepada pihak Disnaker Kepri, termasuk tiga kali mengadakan pertemuan dengan pihak perusahaan.
• VIDEO Pekerja PT Panca Sarana Pratama Gelar Aksi Demo, Berjuang Tuntut Haknya Sebagai Pekerja
• Warga Saguba Sambut Pergantian Pengelola Air di Batam, Tapi Kalau Nggak Bagus Bakal Demo
Sayangnya, belum ada solusi yang sama-sama menguntungkan dari pertemuan tersebut.
"Kami sudah juga pertemuan sampai tiga kali dengan pihak perusahaan. Tapi belum mengabulkan permintaan kami untuk mengembalikan sistem gaji dan kerja seperti dulu. Makanya kami turun aksi," ujar, perwakilan pekerja, Tiarida.
Ia mengatakan, penerimaan upah di bawah UMK tersebut dengan sistem gaji yang diberikan sebesar Rp 100 ribu per hari.
Sementara UMK Kota Tanjungpinang pada 2020 sebesar Rp 3.006.999.
Selain itu, aksi demo ini muncul dikarenakan jam kerja juga tidak seperti waktu normal sebelumnya.
Mereka diminta masuk selama satu minggu. "Kenapa di bawah UMK. Dikarenakan kami per hari saat ini digaji Rp 100 ribu. Jadi kalau 30 hari kan Rp 3 juta.

Terus biasanya itu Sabtu kan jam kerja hanya 5 jam, dan Minggu itu hitungannya libur. Bekerja khusus yang lembur dapat bonus di luar gaji.
Tapi saat ini kerjanya sampai seminggu, tak masuk sehari, jelas dipotong Rp 100 ribu. Gaji kami dihitung per hari, dan dikasih per minggu," ungkapnya.
Ia menceritakan, kondisi itu sudah mereka alami sejak sebulan terakhir. Awalnya perusahaan merumahkan para pekerja karena Covid-19.
Tiarida yang sudah bekerja 17 tahun di perusahaan tersebut merasa tidak adil.
Alasan pihak perusahaan, sistem baru itu digunakan akibat produksi dan penjualan menurun.
"Jadi sebulan terakhir itu, pihak perusahaan bilang, silakan masuk kembali bekerja. Kirain dengan sistem normal seperti biasanya. Tahunya malah seperti ini.
Kalau memang turun produksi dan penjualan, kenapa kami dipekerjakan sampai Sabtu dan Minggu. Aneh kan," sebutnya.
2. Mengadu ke Disnaker Provinsi & Bertemu Manajemen Perusahaan
Mereka bahkan sudah mengadukan hal ini kepada pihak Disnaker Kepri, termasuk tiga kali mengadakan pertemuan dengan pihak perusahaan.
Sayangnya, belum ada solusi yang sama-sama menguntungkan dari pertemuan tersebut.
"Kami sudah juga pertemuan sampai tiga kali dengan pihak perusahaan. Tapi belum mengabulkan permintaan kami untuk mengembalikan sistem gaji dan kerja seperti dulu. Makanya kami turun aksi," ujar, perwakilan pekerja, Tiarida.

Dari sekitar ratusan pekerja, hanya sekitar 40 pekerja yang mengajukan protes dengan sistem pemberian upah tersebut.
"Soalnya yang masih bekerja memikirkan untuk bertahan hidup. Tapi kan kasihan. Kalau ini tidak diprotes, pasti bisa saja berlanjut. Kami pekerja semakin ditindas," ungkapnya.
Seorang buruh wanita bahkan telah melaporkan apa yang dialaminya dan mengadu pemerintah.
"Kami sudah ke Disnaker, ke pengawasan. Tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan. Kemana lagi kami harus mengadu," teriak orator wanita tersebut.
3. Bertemu Perwakilan Perusahaan
Perwakilan pekerja yang menggelar aksi demo akhirnya bertemu perwakilan manajemen perusahaan.
Perwakilan buruh Tiarda menyebutkan, pihak perusahaan akan menyampaikan keluhan para buruh ke pihak perusahaan yang jabatannya lebih tinggi.
Ia menyebutkan, buruh meminta gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) di Tanjungpinang dan kembalikan sistem kerja seperti normal kembali.
"Jadi nanti perwakilan perusahaan tadi akan sampaikan keluhan kita kepada pejabat tingginya dulu atas keluhan kami buruh.
Tuntutan kami tetap pada aksi yang sudah berjalan hari ini.

Kami mau kembalikan semua pada keadaan normal. Bagaimana juga dengan selisih gaji yang kami terima tidak sesuai UMK," ucapnya, Rabu (9/9/2020).
Sementara perwakilan perusahaan, Mustardi mengakui banyak pekerja yang dirumahkan selama pandemi Covid-19.
Mustardi membenarkan, bahwa gaji pekerja saat itu Rp 100 ribu per hari, dan dihitung sesuai dengan masuknya pekerja.
Belakangan, ternyata memang terjadi penolakan sejumlah buruh yang berujung pada aksi ini.
"Namun hal itu juga tidak serta-merta hanya pada keinginan pihak perusahaan. Kami sudah membuat kesepakatan bersama. Makanya dijalankan sistem baru ini.
Saat perusahaan melihat kondisi memungkinkan untuk coba bangkit kembali. Para pekerja yang dirumahkan diminta untuk kembali bekerja," ujarnya.
Perusahaan pun, diakuinya tidak bisa berbuat banyak, terlebih saat pandemi Covid-19.
Ia juga akan segera menyampaikan kepada pihak petinggi perusahaan atas tuntutan para buruh tersebut.
"Kami akan sampaikan pada petinggi perusahaan. Jadi kami belum bisa sampaikan saat ini apa hasilnya," ujar Mustardi.
4. Tuntutan Pekerja
Koordinator lapangan aksi pekerja di depan PT Panca Rasa Pratama, Abrori menyuarakan tuntutannya.
Menggunakan pengeras suara, ia meminta pihak perusahaan mempekerjakan pekerjanya sesuai Undang-undang.

Seperti diketahui, sejumlah pekerja yang didominasi perempuan ini menggelar aksi di perusahaan.
"Penuhi hak pekerja sesuai undang-undang. Jangan perusahaan sesukanya pada kami buruh," teriaknya yang disambut teriakan buruh oleh massa aksi, Rabu (9/9/2020).
Seorang buruh wanita bahkan telah melaporkan apa yang dialaminya dan mengadu pemerintah.
"Kami sudah ke Disnaker, ke pengawasan. Tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan. Kemana lagi kami harus mengadu," teriak orator wanita tersebut.
Dalam spanduk yang terbentang di barisan depan masa aksi terlihat tulisan tuntutan masa aksi di PT. Panca Rasa Pratama.
Mereka meminta agar perusahaan memenuhi hak pekerja, mulai dari cuti bagi pekerja, hak M/C pekerja serta hak jam kerja.
Dalam aksi ini juga terlihat Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin turut mengamankan aksi buruh tersebut.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)