Jaksa Panggil Pegawai Bank BCA, Pemeriksaan Terkait Kasus Jaksa Pinangki

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa 1 orang saksi terkait suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com
Kolase Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra 

TRIBUNBATAM.id | JAKARTA - Seorang pegawai bank BCA diperiksa pihak kejaksaan terkait kasus Jaksa Pinangki.

Ini merupakan pemeriksaan kali kedua yang dilakukan pihak Jaksa kepada pegawai Bank BCA tersebut

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa 1 orang saksi terkait suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) antara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Jumat (11/9/2020).

Jadi Kontroversi, Panitia Turnamen Gubernur Kepri Cup: Ini Kegiatan Masyarakat, Jangan Dipolitisasi

Baru Lahir, Bayi Perempuan Dibuang di Kampung Kelembak Nongsa Batam, Ini Sikap KPPAD Kepri

Pamer Nyabu Sambil Live Facebook, Video Wanita Ini Viral, Kini Sedang Dicari Polisi

"Pihak yang kembali diperiksa sebagai saksi yaitu Matius Rene Santoso selaku pegawai Bank BCA kantor cabang pembantu Jalan Panjang," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (11/9/2020).

Dia mengatakan pemeriksaan ini merupakan kali kedua bagi saksi dalam kaitannya kasus tersebut.

"Pemeriksaan kembali dilakukan karena pemeriksaan sebelumnya dianggap belum cukup atau belum tuntas terkait informasi yang diberikan guna mencari tahu dan mengetahui tentang tindakan dan atau perbuatan saksi yang ada hubungannya dengan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi permufakatan jahat memberikan gratifikasi, baik terhadap tersangka PSM, tersangka JST maupun tersangka AIJ," pungkasnya.

Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra dalam statusnya sebagai terpidana korupsi cassie bank Bali.

Tak Bisa Sembarangan, Inilah Syarat dan Prosedur Adopsi Anak, Bisa Diurus di Dinsos

Expert: The PSBB in DKI Jakarta will be Successful if 85% of the People use Masks

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya karena bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.

Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.

Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 14 saksi.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Kembali Periksa Pegawai Bank BCA Terkait Kasus Jaksa Pinangki

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved