TRIBUN WIKI
Tak Bisa Sembarangan, Inilah Syarat dan Prosedur Adopsi Anak, Bisa Diurus di Dinsos
Prosedur pengangkatan anak sudah memiliki dasar peraturan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Editor: Widi Wahyuning Tyas
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Warga Kampung Kelembak, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam dibuat geger dengan adanya penemuan bayi.
Bayi yang masih berlumuran darah itu ditemukan di semak-semak, Kamis (10/9/2020).
Menurut Kabag Tata Usaha Puskesmas Sambau, Maulana, bayi malang itu ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dan masih bernyawa.
Penemuan ini membuat beberapa warga bahkan ingin mengadopsi bayi itu setelah ditemukan.
Terkait hal ini, mengadopsi anak bukan lah perkara yang sederhana.
Pasalnya, ada sederet proses dan prosedur dari pemerintah yang harus dipenuhi.
Melengkapi prosedur yang ditetapkan akan menghindarkan calon orangtua asuh dari masalah yang bisa saja muncul di kemudian hari.
Prosedur pengangkatan anak sudah memiliki dasar peraturan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
PP 54/2007 tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam PP 54/2007, peraturan pengangkatan anak dibedakan antara Warga Negara Indonesia (WNI)-WNI, WNI-WNA (Warga Negara Asing) dan orangtua tunggal alias single parent.
Adopsi antara WNI-WNI dan WNI orangtua tunggal, permohonan adopsi anak bisa disampaikan hingga Dinas Sosial Provinsi sedangkan adopsi antara WNI-WNA, permohonan perlu disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Syarat anak yang akan diadopsi
- Belum berusia 18 (delapan belas) tahun
- Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan