Liew Mun Leong, Pejabat BUMN Singapura Tega Fitnah Wanita Indonesia Curi Barang Rp 372 Juta

Kelakuan pejabat BUMN SIngapura ini terbongkar ke publik setelah wanita Indonesia menempu jalan hukum

Kolese Via Tribun Medan
Fitnah PRT Indonesia Curi Barangnya, Eksekutif Singapura Menanggung Malu, Kini Mundur dari Bos BUMN . Eksekutif ternama Singapura bos BUMN Changi Airport Group Liew Mun Leong dan Parti Liyani 

TRIBUNBATAM.id - Gara-gara skandal tuduhan kepada pembantu rumah tangganya (PRT), seorang pejabat BUMN di perusahaan bonadit di Singapura harus mengundurkan diri. 

Pejabat BUMN tersebut melakukan hal yang tidak pantas kepada pembantu rumah tangganya. Tidak main-main, sang pejabat tega berbuat firnah keji yang hanya dikarang-karang saja.

Kelakuan pejabat BUMN ini terbongkar ke publik setelah sang PRT asal Indonesia Parti Liyani (46) itu mengadukan majikannya ke pihak berwenang.

Dalam laporannya, Parti Liyani tidak terima dirinya dituduh mencuri barang barang bernilai S $ 34.000 setara Rp 372.3 juta.

Nama majiakkannya itu Liew Mun Leong, yang pada akhirnya harus mundur dari semua jabatannya.

Putusan Pengadilan Tinggi Singapura ini sekaligus membatalkan putusan pengadilan  negeri yang sebelumnya memvonis Parti Liyani selama 26 bulan penjara.

Melansir today online, dalam pernyataannya kepada media, eksekutif 74 tahun itu mengatakan memutuskan untuk mengajukan pengunduran dirinya dari Chairman Changi Airport Group, Surbana Jurong, Temasek Foundation dan Temasek International setelah “banyak pertimbangan”.

tribunnews
Ilustrasi mengundurkan diri (intisari-online.com)

“Mereka yang mengenal saya, akan tahu bahwa saya sangat menyukai peran dan misi organisasi ini,” katanya.

"Saya tidak ingin situasi saya saat ini menjadi gangguan bagi direksi, manajemen, dan staf masing-masing, di tengah banyak prioritas kritis mereka."

"Jika diperlukan, saya siap membantu atau memberi nasihat (tanpa kompensasi), dengan cara apa pun yang sesuai, terutama mengingat tantangan berkelanjutan yang ditimbulkan oleh Covid-19."

Liew Mun Leong mengatakan baru pulang dari luar negeri bahwa ketika keluarganya menemukan beberapa barang mereka di dalam kotak yang akan dikirim oleh Liyani ke Indonesia, dia memutuskan membuat laporan polisi pada sore.

“Saya sangat yakin bahwa jika ada kecurigaan melakukan kesalahan, sudah menjadi kewajiban kita sebagai warga negara untuk melaporkan masalah tersebut ke polisi dan membiarkan pihak berwenang menyelidiki sesuai dengan itu,” katanya.

Liew Mun Leong menambahkan bahwa selama penyelidikan dan persidangan, dia dan keluarganya telah "bekerja sama sepenuhnya dengan polisi" dan memberikan pernyataan serta bukti bila diperlukan.

“Pengadilan Tinggi telah membuat keputusannya. Saya percaya pada sistem hukum kami dan menghormati keputusan Pengadilan Tinggi.

"Saya memahami bahwa Jaksa Agung dan polisi sekarang sedang melakukan peninjauan atas masalah tersebut. Jika diperlukan, saya dan keluarga akan terus memberikan kerja sama penuh kepada Kejaksaan dan polisi. ”

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved