Mantan Menteri Sosial dan Politisi Golkar Idrus Marham Bebas Setelah Jalani 2 Tahun Penjara

Idrus Marham dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman 2 tahun penjara atas kasus kasus suap PLTU Riau-1.

TRIBUNNEWS.COM
Mantan Menteri Sosial dan Politisi Golkar Idrus Marham Bebas Setelah Jalani 2 Tahun Penjara 

Hingga akhirnya Kotjo meminta bantuan Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR.

Novanto disebut telah lama mengenal Kotjo.

Dari Novanto, Kotjo dikenalkan dengan Eni Saragih yang bertugas di Komisi VII DPR.

Melalui Eni, Kotjo dapat berkomunikasi langsung dengan Direktur Utama PT PLN saat itu, Sofyan Basir.

Akhirnya kasus tersebut terendus KPK dan menangkap anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih pada 7 Juli 2018.

Saat itu, Eni Maulani Saragih ditangkap di rumah dinas Idrus Marham yang beralamat di Kompleks Widya Chandra, Jakarta.

Pada saat penangkapan Eni, Idrus sedang menggelar acara ulang tahun pertama anaknya.

Sekitar pukul 15.00 WIB atau satu jam setelah Eni hadir, sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah Idrus.

Petugas KPK bukan sedang mencari Idrus sang tuan rumah, tetapi untuk menjemput Eni Maulani.

Petugas sempat menunjukkan surat perintah penyelidikan saat itu.

Dari penangkapan Eni Maulani Saragih, KPK pun mengusut lebih dalam kasus suap tersebut hingga akhirnya memeriksa Idrus Marham beberapa kali dan akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (24/8/2018).

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Jumat (31/8/2018), KPK pun menahan Idrus Marham.

Dalam proses hukumnya, Idrus Marham divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan hukumna pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Mantan Sekretaris jenderal Partai Golkar itu dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Yanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2019) saat itu.

Idrus Marham pun akhirnya mengajukan upaya perlawanan hukum dengan mengajukan banding.

Dalam putusan banding, hukuman Idrus Marham diperberat menjadi 5 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved