BATAM TERKINI
BP Batam Bakal Libatkan Swasta Kelola Air Bersih, Cak Nur: Kewenangannya Justru di Pemerintah
Meski demikian, ia mengakui aturan dalam PP Nomor 122 tahun 2015 tidak menutup kemungkinan pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta.
DPRD Kota Batam pun bersedia untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pengelolaan air bersih tersebut.
Asalkan, pemerintah harus ikut terlibat dan tidak hanya menjadi penonton bagi pihak swasta.
"Intinya apapun kebijakannya itu yang penting hak-hak masyarakat akan air bersih tidak terganggu," tegas Cak Nur.
Selama bertahun-tahun air bersih yang mengalir ke rumah-rumah masyarakat di Batam dikelola PT Adhya Tirta Batam (ATB).
Perusahaan swasta ini menjadi pihak ketiga yang menangangi pendistribusian air hingga perawatan waduk.
Masyarakat pun sebenarnya tak begitu mengenal apa dan bagaimana perusahaan ini berbisnis.
Warga biasanya hanya paham, air bersih di Batam dikelola oleh "pemerintah" tanpa perlu tahu siapa pihak ketiga.
Awal Agustus, elite Batam dan Kepulauan Riau (Kepri) diramaikan dengan infrmasi putusnya hubungan Badan Pengusahaan (BP) Batam dan ATB.
Pemerintah dan swasta yang tadinya mesra mendadak musuhan.
Melapor ke KPPU
Saking kesalnya ATB melaporkan BP Batam ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
ATB menilai ada diskriminasi saat memenangkan PT Moya Indonesia melanjutkan pengelolaan air di Batam.
"Mulai hari ini (7/9/2020) sampai 9 September 2020, kami menggunakan hak menyampaikan keberatan," tegas Presiden Direktur PT ATB, Ir. Benny Andrianto Antonius di lokasi Water Treatment Plant (WTP) PT ATB, Duriangkang, Senin (7/9/2020).
Pihaknya menyebut pada tanggal 3 September 2020, PT Adhya Tirta Batam (ATB) telah melaporkan Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada KPPU.