BATAM TERKINI

Mengaku Manajer Perusahaan BUMN, Erdi Tipu Korbannya Hingga Rp 1,2 Miliar, Berujung di Polda Kepri

Sebanyak 17 unit kantin di sebuah proyek ditawarkan Erdi kepada para korban dengan meminta para korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta.

TribunBatam.id/Istimewa
Tersangka Erdi Erlangga yang ditangkap Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri, Sabtu (12/9) kemarin. Ia diduga menipu para korbannya hingga Rp 1,2 Miliar dengan mengaku manajer perusahaan BUMN yang menawarkan pengelolaan kantin. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Aksi dugaan penipuan Erdi Erlangga akhirinya berakhir di tangan anggota Sub Direktorat 2 Ditreskrimum Polda Kepri.

Ia ditangkap di sebuah gerai restoran cepat saji di kawasan Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepri, Sabtu (12/9) siang.

Tidak tanggung-tanggung, dari aksinya Erdi diketahui menguras uang para korbannya hingga Rp 1,2 Miliar.

Ia dibekuk karena membuat sejumlah dokumen palsu pengerjaan sebuah proyek di kawasan Bengkong, Kota Batam.

Mengaku sebagai manajer PT Pembangunan Perumahan (Persero) yang diketahui sedang mengerjakan proyek tersebut, Erdi menawarkan pengelolaan kantin kepada sejumlah korbannya di kawasan proyek itu.

Belum Ada Tersangka Baru, Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri Lengkapi Berkas Kasus Penari Antar Pulau

Hampir Jadi Korban Penipuan, Kaesang Pangarep Bikin Penipu Ketakutan: Saya Tau Kamu Dimana

Sebanyak 17 unit kantin di sebuah proyek ditawarkan Erdi kepada para korban dan meminta para korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta agar bisa mengelola kantin tersebut.

"Untuk meyakinkan korbannya, tersangka biasa memberikan satu lembar surat dengan kop surat PT PP yang di tanda tangani oleh Baskoro Nugaraha, Project Manajer Batam PT PP," ucap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Minggu (13/9/2020).

Ruslan mengungkapkan, untuk lebih meyakinkan korbannya, tersangka membuat sendiri surat berikut kuitansinya sendiri di laptopnya kemudian disimpan di flashdisk.

Dari hasil penyelidikan Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri diketahui, surat dan dokumen yang digunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya tersebut merupakan surat palsu.

"Saat bertemu korban lalu ia mencari warnet terdekat untuk diprint, sehingga terlihat dokumen itu dikirim dari Jakarta," ujarnya.

Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri.(TribunBatam.id/Alamudin)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved