VIRUS CORONA DI JAKARTA

PSBB Jakarta, Ini 6 Syarat Calon Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno Hatta yang Wajib Dipenuhi

Berikut syarat calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta jelang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta

Warta Kota/Nur Ichsan
Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta/ PSBB Jakarta, Ini 6 Syarat Calon Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno Hatta yang Wajib Dipenuhi 

Editor Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id, TANGERANG - Berikut syarat calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta jelang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Dikutip Tribunbatam.id dari Kompas.com Minggu (13/9/2020), terdapat 6 persyaratan calon penumpang pesawat Bandara Soekarno Hatta jelang PSBB di Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Operasional dan Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid.

Wasid mengatakan, operasional Bandara Soekarno-Hatta dan juga Bandara Halim Perdanakusuma yang berada di wilayah Jakarta akan merujuk pada regulasi yang sejalan dengan PSBB.

Hal ini sejalan dengan rencana pemberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

UPDATE Peta Sebaran Covid-19 di 34 Provinsi di Indonesia, Jakarta 1.205 Kasus Baru, Kepri Tambah 21

Darurat Covid-19, Doni Monardo Sebut 7 Rumah Sakit di DKI Jakarta Penuh 100 Persen di Ruang ICU

 "Regulasi yang berlaku ketika DKI Jakarta memberlakukan PSBB yang pertama kemudian berlanjut PSBB Transisi antara lain Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9/2020, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13/2020," ujar Wasid dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Minggu (13/9/2020).

Follow Juga:

Wasid mengatakan, dari regulasi yang ada, penumpang diminta melakukan enam hal berkaitan dengan protokol kesehatan selama PSBB berlangsung.

Berikut 6 syarat calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta:

1. Wajib memakai masker di bandara dan saat terbang dengan pesawat.

2. Wajib menerapkan physical distancing atau menjaga jarak.

3. Penumpang rute domestik wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil rapid test atau PCR test yang berlaku selama 14 hari.

4. Mengisi health alert card (HAC) atau kartu kewaspadaan kesehatan secara online atau formulir kertas.

5. Penumpang yang tiba dari luar negeri menunjukan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved