VIRUS CORONA DI KARIMUN
Kena Sanksi Teguran, 188 Orang di Karimun Langgar Protokol Kesehatan, Ada Sanksi Bertahap
Di hari pertama kegiatan, ditemukan sebanyak 188 pelanggar. Kepada para pelanggar, petugas langsung memberi sanksi berupa teguran lisan dan tulisan
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Petugas gabungan mulai melaksanakan razia pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Karimun.
Razia ini dilaksanakan setelah dikeluarkannya Peraturan Bupati Karimun terkait sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Penerapan aturan tersebut dimulai sejak Senin (14/9/2020) ini.
Operasi Yustisi ini dilaksanakan oleh Polres Karimun dan Satpol PP. Sasarannya adalah tempat-tempat keramaian, seperti pasar dan kedai kopi.
Sejumlah pelanggar protokol kesehatan ditemukan. Di antaranya ada warga yang tidak menggunakan masker dan masih berkumpul dengan tidak menjaga jarak.
• Sanksi Denda di Perwako 49/2020 Ditunda, Wali Kota Batam: Saya Tak Mau Memberatkan Masyarakat
"Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Bupati Karimun nomor 49 tahun 2020," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.
Di hari pertama kegiatan, ditemukan sebanyak 188 pelanggar. Kepada para pelanggar, petugas langsung memberi sanksi berupa teguran lisan dan tulisan.
Adenan menyebutkan, selain sanksi, pihaknya juga memberikan masker gratis kepada para pelanggar.
"Kita berikan juga masker secara gratis agar tidak ada lagi pelanggaran untuk kedepannya," ujar Adenan.
Dijelaskan Adenan, pemberian sanksi akan diberikan secara bertahap. Diawali dengan teguran, kemudian akan ada sanksi sosial, hingga denda administrasi bagi perorangan.
"Sedangkan bagi pemilik usaha, akan diberikan sangsi ataupun denda, penutupan sementara hingga pencabutan ijin usaha jika tidak mengindahkan protokol kesehatan," tambah Adenan.
Sementara untuk penindakan, jelas Adenan, akan dilakukan oleh petugas Satpol PP. Aparat kepolisian hanya memberikan bantuan pengamanan.
"Patroli gabungan dengan sasaran secara dinamis akan terus dilakukan baik siang maupun malam," ujar Adenan.
Pada kesempatan itu Adenan juga mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Masyarakat diharapkan disiplin menggunakan masker dengan tujuan mencegah Covid-19," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, siap-siap! Para pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Karimun akan diberikan sanksi.
Hal ini dijalankan setelah Pemerintah Kabupaten Karimun Karimun menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Perbup ini disusun oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan ditandatangani oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq pada Kamis (10/9/2020).
"Ada sanksi berupa materil atau denda dan sanksi sosial," kata Bupati Karimun, Aunur Rafiq.
Di dalam aturan tersebut dipaparkan apa saja yang harus dilaksanakan oleh masyarakat dan pelaku usaha serta pengelola dan penanggungjawab tempat atau fasilitas umum.
• Demi Kampanye Protokol Kesehatan, Wilayah Ini Copot Baliho Bergambar Orang yang Tidak Pakai Masker
Bagi perorangan, wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan. Meliputi menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Kemudian mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), menghindari kerumunan massa tanpa adanya protokol kesehatan, meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup bersih dan Sehat (PHBS).
Selanjutnya, menunjukkan surat hasil Rapid Test dan/atau Surat Keterangan Kesehatan bagi yang datang atau keluar daerah serta mengunduh aplikasi elektronik Health Alert Card (eHAC) atau mengisi formulir Health Alert Card yang telah disediakan oleh Petugas KKP.
Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum harus melakukan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kemudian menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
Melakukan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja, melakukan upaya pengaturan jaga jarak minimal 1 meter, melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala minimal 2 kali dalam 1 minggu.
Kemudian, penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang beresiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19 serta memfasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Selain itu bagi pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pada pelaksanaan kegiatan yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa agar mengajukan surat permohonan rekomendasi kegiatan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kecamatan di Daerah.
Pemantauan kegiatan yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa di tingkat kecamatan akan dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kecamatan.
Untuk tingkat kabupaten, pemantauan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat melibatkan TNI-Polri.
Bagi pelanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi yang dibedakan sanksi perorangan dan pelaku usaha ataupun pengelola fasilitas umum.
Untuk perorangan akan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis. Kemudian sanksi kerja sosial yaitu membersihkan fasilitas umum (area publik) selama 60 menit atau denda administratif sebesar Rp 50.000.
Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum akan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran pertama.
Selanjutnya penghentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua dengan besaran denda yang telah ditetapkan.
Lalu penghentian sementara operasional usaha selama 7 hari atau denda administratif untuk pelanggaran ketiga.
Jika masih melakukan pelanggaran sebanyak empat kali maka akan diberlakukan pencabutan izin usaha.
"Pemberlakuan aturan ini dimulai hari ini," ujar Rafiq.
(tribunbatam.id/Elhadif Putra)