VIRUS CORONA DI TANJUNGPINANG
Perwako Ditanda Tangani Hari Ini, Bakal ada Denda Rp 150 Ribu Bagi Warga Tak Taat Protokol Kesehatan
Ia menyampaikan, tim gabungan yang akan melakukan razia hari ini hanya memberikan sanksi tetulis dan sanksi lisan.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Pelaksanaan operasi yustisi dengan melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan terhadap masyarakat sesuai Peraturan Wali kota Tanjungpinang Nomor 29 Tahun 2020," ucap Kapolres, Senin (14/9/2020).
Dalam kegiatannya, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan akan dilakukan secara bertahap mulai dari teguran lisan dan tertulis.
Sanksi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan baik secara perorangan maupun pelaku usaha, penggelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
"Dengan dijalankannya operasi yustisi ini, kami berharap masyarakat akan lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19," sebut Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sekretaris-daerah-sekda-tanjungpinang-teguh-ahmad-syafari.jpg)