Pria Tewas Ditikam Oleh Sumi Siri Istrinya, Pembunuhan Dilakukan Didepan Sang Anak
Harun Roni mengakui dirinya bahkan berkomplot dengan seorang warga berinisial (EK) yang merupakan nasabah koperasi Septi (istri korban) untuk memancin
Editor:
Eko Setiawan
Kapolres menuturkan, pelaku menghabisi korban dengan tujuh kali tusukan di leher, punggung, perut dan pinggang.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tegasnya.
Untuk diketahui, Arman Sagita (27) warga Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya dibunuh Harun Roni di Jalan Bukit Lebar Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan kota Prabumulih, pada Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 18.30.(eds)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pria di Prabumulih Habisi Nyawa Suami Sah dari Istri Sirinya Dihadapan Anak Korban
