TANJUNGPINANG TERKINI

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kejati Kepri Kembali Ajukan Praperadilan, PH: Sidang Dimulai Hari Ini

Suharjo tak memberikan jawaban pasti ketika ditanya apa alasan kliennya mengajukan kembali praperadilan.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Suharjo, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Kejati Kepri, Boby Satya Kifana 

Bobby Satya Kifana sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan.

Permohonan Praperadilan tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Eduart MP Sihaloho.

Disampaikannya, jadwal sidangnya nantinya akan diadakan pada Senin tanggal 31 Agustus 2020.

Dalam petitum pemohon menyatakan dan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

Menyatakan tidak sah menurut hukum penetapan tersangka terhadap Pemohon.

 PILGUB KEPRI, Tiga Pasang Bakal Calon Kompak Daftar ke KPU Jumat (4/9)

 MESKI Kasus Covid-19 Meledak, Kantor Disdukcapil Batam Tetap Diserbu Warga

Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar oleh hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor Print-241/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 04 Juli 2019 dan Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor: Prin 12/L.10/Fd.1/04/2020 tanggal 21 April 2020.

Selanjutnya, menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum oleh karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyidikan yang dilaksanakan Termohon terhadap pemohon terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada Provinsi Kepulauan Riau tahun 2018 sampai 2019.

Kemudian, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-241/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 04 Juli 2019 dan Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor : Prin 12/L.10/Fd.1/04/2020 tanggal 21 April 2020 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada Provinsi Kepulauan Riau tahun 2018 s/d 2019.

Menghukum termohon untuk membayar ganti rugi dan memberikan rehabilitasi kepada pemohon sesuai pertimbangan Hakim. Terakhir membebankan biaya yang timbul kepada negara.

"Gugatannya masuk pada 18 Agustus 2020 lalu dan telah diregister dengan nomor 3/Pid.Pra/2020/PN Tpg. Hakimnya Pak Bungaran Pakpahan, SH, MH, " ujar Eduart, Senin (24/8).

(tribunbatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved