Sabtu, 9 Mei 2026

Penikam Syekh Ali Jaber Ditahan, Dikenakan Pasal Berlapis dan Terancam 10 Tahun Penjara

Bahkan menurut Polisi, adanya pernyataan kalau pelaku mengalami gangguan jiwa tidak akan membuat polisi berhenti melakukan pemeriksaan pelaku.

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
Tribun Lampung/Deni Saputra
Petugas Kepolisian menggiring Alpin Andria (25) pelaku penusukan Syekh Ali Jaber di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). Polresta Bandar Lampung menetapkan Alpin Andria sebagai tersangka terkait kasus penusuk Syekh Ali Jaber saat memberikan ceramah di Masjid Falahuddin Tanjungkarang Bandar Lampung pada Minggu, 13 September 2020. 

Editor: Eko Setiawan

TRIBUNBATAM.id |BANDAR LAMPUNG - Pelaku penikaman Syekh Ali Jaber sudah ditahan Petugas kepolisian. 

Bahkan menurut Polisi, adanya pernyataan kalau pelaku mengalami gangguan jiwa tidak akan membuat polisi berhenti melakukan pemeriksaan pelaku. 

Bahkan, karena kasus ini, pelaku bisa dijerat banyak pasal.

Alfin Andrian Pelaku Penikaman Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Motif Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Ditemukan Beberapa Kejanggalan

Selain Stres dan Keturunan, Inilah Sederet Faktor Penyebab Rambut Rontok, Apa Saja?

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, Alfin Andrian (24), pelaku penusukan terhadap pendakwah kondang Syekh Ali Jaber, bakal dijerat pasal berlapis.

Dari pemeriksaan saksi dan alat bukti Alfin Andrian telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Dari hasil penyidikan, Alfin dipersangkakan melanggar hukum pidana pasal 340 juncto pasal 53 KUHP subsider pasal 338 juncto 53 KUHP subaider 351 ayat 2 juncto 53 KUHP.

Pandra mengatakan, pasal berlapis dikenakan ke tersangka, agar tidak ada celah hukum lagi bagi tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Pandra, semua unsur penyidikan telah terpenuhi.

Bahkan, pihak kepolisian sudah mendatangkan saksi ahli dari Biddokes Mabes Polri.

Terkait opini berkembang, lanjut Pandra, pihak polisi masih membutuhkan pembuktian secara ilmiah.

Namun, dugaan gangguan jiwa tersangka, tidak akan menghambat proses penyidikan.

"Pidana tetap berlanjut, sambil tersangka kami lakukan observasi oleh saksi ahli dari Biddokes Mabes Polri," kata Zahwani Pandra Arsyad.

Mengenai hasil pemeriksaan dari Biddokes polri, Pandra menyatakan, butuh waktu hingga 14 hari ke depan.

"Yang bisa menentukan sakit jiwa atau tidak dari saksi ahli. Kami serahkan di peradilan yang memutuskan tersangka bersalah atau tidak," kata Zahwani Pandra Arsyad.

Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti yakni sebilah pisau bergagang kayu, baju gamis warna hitam, kaos putih, dan kaos biru yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved