ANAMBAS TERKINI

Sosialisasi Sejak 2014, LKKPN Pekanbaru Akui Masih ada Penjualan Telur Penyu di Anambas

Saat ini, terdapat dua lokasi penangkaran penyu di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.

TribunBatam.id/Rahma Tika
Anggota Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap warga yang diduga menjual telur penyu dan telur penyu sisik, Selasa (24/3/2020). Pelaku berinisial J sudah dibawa ke Polres Anambas. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id,ANAMBAS - Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional ( LKKPN ) Pekanbaru melalui Wilayah kerja Taman Wisata Perairan ( TWP ) Anambas mengakui masih ada praktik penjualan telur penyu secara ilegal di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Menurutnya, perlu upaya kerja sama dari berbagai pihak untuk mengawasi dan penindakan.

Ia mencontohkan saat pemantauan pada 10 Juli kemarin, pihaknya menemukan masyarakat yang masih menjual telur penyu pada satu desa di Kecamatan Siantan.

"Kami langsung berikan sosialisasi dan pembinaan kepada yang bersangkutan.

Bila ada laporan dari masyarakat, kami melakukan tindak lanjut dengan mendatangi oknum atau tempat penjulan telur penyu dan kami sampaikan regulasi mengenai penyu termasuk ancaman hukumannya," ucap Kepala Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru Fajar Kurniawan, ST. M.AP. M.MG, Selasa (15/9/2020).

Saat ini, terdapat dua lokasi penangkaran penyu di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Selain di Pulau Pahat yang merupakan program konservasi salah satu perusahaan migas yang memiliki base di Pulau Matak , terdapat lokasi lain di Pulau Jemaja yang digagas oleh masyarakat.

Upaya sosialisasi akan pentingnya penyu sebagai hewan yang dilindungi pun, menurutnya sudah dilakukan sejak 2014.

Hal itu mengacu pada PermenHut No P.19/MenHut-II/2005 tentang penangkaran dan satwa liar.

Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakkan dan pembesaran tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.

Khusus penyu, yang bisa dilakukan adalah dalam bentuk penetasan dan langsung melepasnya ketika penyu tersebut sudah menetas.

Sosialisasi mulai dari regulasi, partisipasi di festival Padang Melang, kegiatan Conservation Goes To School (SMP dan SMA), penyampaian pesan konservasi melalui SMS.

Mengapa Penyu Makan Sampah Plastik di Laut? Ternyata Ini Alasannya

Ingatkan Protokol Kesehatan, Ketua PKK Pantau Hari Pertama Belajar Tatap Muka di Anambas

Termasuk pembuatan dan pemasangan pamflet terkait konservasi dan pembinaan kelompok masyarakat penggiat konservasi, dan pertemuan berkala dengan unsur-unsur pemerintah daerah dan penegak hukum.

“Respon kasus atau laporan dari masyarakat terbilang cepat dengan tim terpadu LKKPN, PSDKP, DKP Kepri Cabang dinas Anambas, DP3 KKA, Pol Air dan Lanal Tarempa,” ucapnya.

Sita 600 Butir Telur Penyu

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas menangkap satu orang berinisial J yang diduga penjual telur penyu dan penyu sisik, di Pelabuhan Tarempa, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Selasa (24/3/2020).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga mengenai adanya penjualan telur penyu oleh pria berinisial J yang berasal dari Kecamatan Palmatak.

"Telur penyu yang sekarang kami amankan dari warga berinisial J ini sebanyak 600 butir," kata Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Julius M. Silaen, Selasa (24/3/2020).

Julius menyebutkan, pelaku merupakan target yang diduga sudah lama memperjualbelikan telur penyu dan telur penyu sisik di sekitar wilayah Tarempa.

Merujuk pada UU No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, telur penyu adalah bagian dari salah satu ekosistem yang wajib dilindungi habitatnya.

Sebab jual beli telur penyu sebagai salah satu hewan yang dilindungi merupakan tindakan pidana karena merusak ekosistem dan mengancam keberlangsungan hidup dari penyu tersebut.

Penyidik Satreskrim akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian KPP Tarempa untuk kelanjutannya. Dan pelaku berdasarkan pasal yang dijelaskan tersebut terancam pidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Kepulauan Anambas.

"Saat ini pelaku yang diduga menjual telur penyu dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf e," ucapnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved