PENERAPAN PERWAKO DI BATAM
TIM Terpadu Mulai Turun Tertibkan Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Pesan Wawako Batam
Sejumlah personel tim terpadu penegakan Perwako diterjunkan di 2 titik keramaian di Batam menyusul pemberlakuan sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sanksi Perwako 49/2020 akan mulai dijalankan hari ini, Selasa (15/9/2020).
Sejumlah personel tim terpadu penegakan Perwako telah diterjunkan ke dua titik keramaian pasar di area Batam Kota.
Kala menerjunkan ke-78 personel tersebut, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad sempat memberikan pengarahan.
Dia mengatakan, sampai saat ini, pendekatan secara edukatif dan persuasif masih menjadi prioritas.
"Hakikat Perwako adalah bagaimana menumbuhkan kesadaran kolektif dari hati," ujar Amsakar di Dataran Engku Putri, Batam Center.
Amsakar berpesan, dalam hal penerapan sanksi, sifatnya opsional dan bertahap.
Kembali ia mengulang, bagi perseorangan, sanksi Perwako yaitu berupa teguran lisan/tulisan, kerja sosial selama 120 menit, hingga denda Rp 250 ribu.
"Untuk badan usaha, bisa berupa penutupan tempat usaha, atau denda Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta, atau dua kali lipatnya, tergantung sebesar apa pelanggarannya," jelas Amsakar.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Salim, menambahkan, penerapan sanksi Perwako masih akan dilakukan secara bertahap.
Saat ini, personel tim terpadu penegakan Perwako masih mengedepankan sanksi teguran lisan/tulisan untuk mengedukasi masyarakat.
"Penerapan sanksi denda sejalan dengan situasi saja, kalau pelanggarannya besar bisa kadi kita kenakan denda hari ini," ujar Salim.
Hasil Rapid Test 2 Personel Reaktif
Personel tim terpadu penegakan Perwako 49/2020 mulai terjun ke lapangan, Selasa (15/9/2020).
Sebelum turun ke lapangan, sebanyak 78 personel tersebut menjalani pemeriksaan rapid test terlebih dulu di Dataran Engku Putri Batam Center.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/15092020penerapan-perwako.jpg)