KAPAL PUKAT MAYANG DI ANAMBAS

Nelayan Anambas Bereaksi Kapal Pukat Mayang Mendekat ke Tarempa, 'Kami Minta Keadilan'

Seorang nelayan Anambas, Ardi mengatakan, kapal pukat mayang ini beroperasi terlalu dekat dengan zona tangkap nelayan tradisional di Anambas.

TribunBatam.id/Rahma Tika
TOLAK KAPAL PUKAT MAYANG - Nelayan Anambas berkumpul di halaman kantor Bupati lama di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarmepa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Rabu (16/9/2020). 

Massa nelayan yang datang ke DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Mereka menilai, Pemkab Anambas tidak peka dan tegas terkait keberadaan kapal cantrang yang beroperasi di Anambas.

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas menolak mentah-mentah rencana pemerintah melegalkan alat tangkap ikan cantrang/trawl.

Sekretaris DPC HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedy Syahputra mengatakan, aturan mengenai alat tangkap ikan cantrang menurutnya diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ( Permen-KP ) Nomor 71 Tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penemy alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Dua poin tersebut merupakan beberapa dari 9 tuntutan yang disampaikan massa nelayan saat menggelar aksi demo di Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.

Menurut Dedy, sembilan rekomendasi yang sebelumnya dibuat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas tidak berjalan dengan maksimal.

Sementara Ketua Harian Nelayan Anambas, Tarmizi meminta Pemerintah Daerah bersungguh-sungguh menyelesaikan persoalan nelayan.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved