Kamis, 16 April 2026

KAPAL PUKAT MAYANG DI ANAMBAS

Nelayan Anambas Risau, Sempat Didemo, Kapal Pukat Mayang Kini Berlabuh Dekat Tarempa

Keberadaan kapal pukat mayang ini, sebelumnya smepat mendapat reaksi sejumlah nelayan tradisional di Anambas.

TribunBatam.id/Rahma Tika
KAPAL PUKAT MAYANG - Kondisi di Pelabuhan nelayan dekat Pasar ikan di Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Rabu (16/9/2020). Warga berkumpul setelah melihat kapal pukat mayang yang berlabuh dekat dengan perairan Tarempa. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Kapal pukat mayang kembali mengusik warga Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.

Puluhan kapal dari luar Anambas ini terlihat berlabuh dekat perairan Tarempa, ibu kota Anambas.

Belum diketahui pasti mengenai sebab mereka melabuhkan kapal mereka dekat dengan area tangkap nelayan tradisional.

Keberadaan mereka ini, sebelumnya sempat mendapat reaksi sejumlah nelayan tradisional.

Aksi yang mereka pusatkan di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (3/9) ini, merupakan puncak dari kekesalan mereka akan kapal pukat mayang yang bersinggungan dengan nelayan tradisional ketika menangkap ikan.

Satu hari sebelum aksi mereka, perwakilan HNSI mengadakan rapat yang mengungkapkan, keberadaan kapal dengan alat tangkap cantrang diketahui masih beroperasi di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, Desa Kiabu Kecamatan Siantan Selatan dan Pulau Jemaja.

Massa nelayan yang datang ke DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Mereka menilai, Pemkab Anambas tidak peka dan tegas terkait keberadaan kapal cantrang yang beroperasi di Anambas.

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas menolak mentah-mentah rencana pemerintah melegalkan alat tangkap ikan cantrang/trawl.

Sekretaris DPC HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedy Syahputra mengatakan, aturan mengenai alat tangkap ikan cantrang menurutnya diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ( Permen-KP ) Nomor 71 Tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penemy alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Dua poin tersebut merupakan beberapa dari 9 tuntutan yang disampaikan massa nelayan saat menggelar aksi demo di Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.

Menurut Dedy, sembilan rekomendasi yang sebelumnya dibuat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas tidak berjalan dengan maksimal.

Sementara Ketua Harian Nelayan Anambas, Tarmizi meminta Pemerintah Daerah bersungguh-sungguh menyelesaikan persoalan nelayan.

"Kami meminta Pemerintah Daerah serius dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi nelayan," sebutnya, Kamis (3/9/2020).

Lantamal IV Didemo Nelayan Tanjungpinang, Massa Terobos Pos Jaga, Simulasi Penindakan Huru Hara

Listrik di Anambas Padam, Pohon Tumbang Rusak Jaringan Listrik Akibat Cuaca Ekstrem

Pantauan TribunBatam.id di pelabuhan nelayan dekat Pasar Ikan Tanjung, polisi dan perwakilan instansi sudah berkumpul bersama masyarakat setempat.

Mereka menyaksikan para nelayan yang turun menuju berlabuhnya kapal pukat mayang tersebut.

Anggota Satpol PP pun terlihat bersiap untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Informasi dihimpun TribunBatam.id, kedatangan kapal pukat mayang tersebut ingin bertemu dengan perwakilan pemerintah daerah.

Sementara para nelayan kini sudah menuju ke kapal pukat mayang untuk melakukan pengusiran.

Tolak Nelayan Cantrang dan Pantura di Anambas

Massa nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) sebelumnya menggelar aksi di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.

Sekretaris DPC HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedy Syahputra mengatakan, aturan mengenai alat tangkap ikan cantrang menurutnya diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ( Permen-KP ) Nomor 71 Tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penemy alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Dua poin tersebut merupakan beberapa dari 9 tuntutan yang disampaikan massa nelayan saat menggelar aksi demo di Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.

Menurut Dedy, sembilan rekomendasi yang sebelumnya dibuat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas tidak berjalan dengan maksimal.

KAPAL PUKAT MAYANG - Kondisi di Pelabuhan nelayan dekat Pasar ikan di Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Rabu (16/9/2020). Terlihat puluhan kapal pukat mayang berlabuh dekat perairan Tarempa.
KAPAL PUKAT MAYANG - Kondisi di Pelabuhan nelayan dekat Pasar ikan di Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Rabu (16/9/2020). Terlihat puluhan kapal pukat mayang berlabuh dekat perairan Tarempa. (TribunBatam.id/Rahma Tika)

Dedy mengungkapkan, DPRD sebelumnya sudah membentuk pansus yang memuat 14 rekomendasi terkait persoalan ini.

Namun sampai hari ini rekomendasi tersebut, menurutnya tidak ada yang jalan.

Mereka meminta agar Pemerintah Daerah dan DPRD bertindak tegas terhadap keberadaan kapal cantrang yang masih beroperasi itu.

Sempat terjadi lempar air dalam kemasan dalam aksi di depan gedung DPRD Anambas itu.

Adapun sembilan desakan yang nelayan inginkan tersebut yakni:

1. Tuntaskan dan realisasikan hasil rekomendasi oleh Pansus DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

2. Menolak rencana pemerintah melegalkan alat penangkapan ikan cantrang / trawl.

3. Hentikan segera alat penangkapan ikan cantrang / trawl beroperasi di perairan Kepulauan Anambas - Natuna sesuai dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penemy alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan RI.

4. Mendesak pemerintah daerah Kepulauan Anambas dan Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan penolakan alat penangkapan ikan cantrang/trawl di Pemerintah Daerah Kepulauan Anambas-Natuna kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

Massa nelayan menolak keberadaan kapal menggunakan alat tangkap ikan cantrang, Kamis (3/9/2020).
Massa nelayan menolak keberadaan kapal menggunakan alat tangkap ikan cantrang, Kamis (3/9/2020). (TribunBatam.id/Rahma Tika)

5. Mendesak lembaga atau instansi terkait melakukan pengawasan secara rutin dan melibatkan nelayan.

6. Mendesak lembaga atau instansi terkait memperkuat pengawasan dan bertindak tegas terhadap kapal ikan asing di perairan Anambas - Natuna.

7. Tertibkan pelanggaran zona tangkap kapal Mayang di perairan Anambas.

8. Tertibkan pelanggaran zona tangkap kapal Mayang di perairan Anambas.

9. Jika desakan nelayan kepulauan Anambas tidak diindahkan dalam 1x24 jam, nelayan akan bertindak di lapangan.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved