Pria Beristri Selingkuhi Mahasiswi, Dipergoki Warga saat Kamar Kos Terbuka
Petugas mengamankan Da (24) pria beristri yang selingkuhi mahasiswi TAP (20) di Kelurahan Bandarlor, Kecamatan Mojoroto
Editor Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id, KEDIRI - Warga dibantu petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) berhasil mengamankan pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar kos di Kelurahan Bandarlor, Mojoroto, Kediri, Selasa (15/9/2020).
Pasangan bukan suami istri tersebut yakni DA (24) warga Desa Loderesan, Kedungwaru dan TAP (20) warga Desa Sambirobyong, Sumbergempol, Tulungagung.
Pasangan ini ditemukan petugas di dalam kamar kos dengan pintu terbuka.
Dari pengaduan masyarakat, tempat kos khusus perempuan itu meresahkan warga sekitarnya.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, pasangan ini ditemukan petugas di kamar kos cewek yang ada di Kelurahan Bandarlor.
• WASPADA! Perjalanan Dinas Turut Sebabkan Pasangan Berselingkuh, Lihat Juga 7 Faktor Lainnya
• Pria di Ngada NTT Ditangkap Polisi Gara-gara Biarkan Selingkuhan Tewas Saat Hendak Bercinta
"Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait rumah kos yang meresahkan warga di Kelurahan Bandarlor. Setelah dilakukan pemantauan awal petugas melakukan penindakan," jelas Nur Khamid, Selasa (15/9/2020).
Penjelasan Ketua RT, tempat kos putri tersebut sering dibuat menginap teman laki-lakinya.
Saat petugas mendatangi tempat kos didapati ada satu pasangan di kamar yang pintunya terbuka.
Saat petugas menanyakan identitasnya, mereka mengaku sudah menikah.
Hanya saja keduanya tidak bisa menunjukkan bukti buku nikah sehingga petugas membawa ke Kantor Satpol-PP untuk dimintai keterangan dan pendataan lebih lanjut.
Hasil pengembangan awal diduga merupakan pasangan selingkuh.
Karena pihak laki-laki sudah punya istri dan yang perempuan mahasiswi.
"Kedua pelaku sudah kami data. Petugas juga memberikan pembinaan dan memanggil keluarga masing-masing. Kita serah terimakan untuk pembinaan lebih lanjut," jelasnya kepada TribunJatim.com.
Sementara untuk pemilik kos akan dipanggil untuk diminta keterangannya.
"Apabila ada pembiaran untuk tempat prostitusi akan kita tutup usaha rumah kosnya," tandasnya.
Kasus perselingkuhan Perangkat Desa
Peristiwa itu terjadi Desa Kedungsono Sukoharjo Jawa Tengah.
Istri FAP yang sedang memegang HP suaminya terkejut, karena menemukan foto suaminya sedang berada di sebuah kamar hotel bersama wanita lain.
Sang istri bahkan nekat mengunggah foto perangkat desa bersama wanita tersebut sebagai status di WA.
Foto itu kemudian diunggah istri FAP menjadi status WA di nomor FAP, hingga sempat membuat warga heboh.
"Itu sempat heboh, suami dari wanita itu (TM) sempat mendatangi rumah FAP dengan membawa senjata," jelasnya saat melaporkan kejadian yang menggegerkan warga di Pemkab Sukoharjo, Senin (31/8/2020).
Menurut tokoh masyarakat Desa Kedungsono Purwanto, skandal yang dilakukan FAP bersama wanita berinisial TM ini terungkap pada awal Agustus 2020 lalu.
• VIRAL Korban Pembacokan Tontotan Warga, Sempat Duduk Kesakitan sebelum Tewas di Tempat
• Penyanyi dan Politisi PDIP Edo Kondologit Ngamuk Ipar Tewas di Sel, Tak Terima Alasan Penembakan
Setelah kejadian itu, suami dari si wanita tersebut sempat datang membawa senjata.
Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, saat itu sang istri tidak sengaja membuka ponsel milik suaminya yang mempunyai jabatan mentereng di desanya berinsial FAP (26).
Kaget bukan kepalang, ternyata foto suaminya tengah rebahan dengan wanita lain di kasur empuk yang diduga kuat merupakan hotel.
Bahkan mencuatnya dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan pejabat Desa Kedungsono membuat warga geram.
Karena dugaan asusila itu, warga menuntut agar FAP diberhentikan dari jabatannya.
"Pamong Desa kan harusnya memberi contoh yang baik, dengan adanya kasus ini kan nama baik desa tercoreng," ucapnya.
"Kami meminta yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya," tandasnya.
Pihaknya didukung Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedungsono telah meminta Kades Kedungsono untuk memecat FAP.
"Sembilan orang di BPD sudah tanda tangan dan sudah melakukan somasi ke pak Kades," kata dia.
"Intinya yang kami meminta yang bersangkutan diberhentikan," imbuhnya.
"Tapi dengan alasan yang lain, pak Kades tidak mau memberhentikan," ucapnya menekankan.
Dikatakan, sembilan orang dari BPD Kedungsono yang sudah tanda tangan meilputi ketua, wakil ketua, sekertaris dan 6 anggota.
Namun, permintaan warga tersebut tidak dikabulkan oleh Pemerintah Desa (Kades) Kedungsono.
"Pemdes hanya memberikan sanksi berupa membuat surat pernyataan saja," kata dia.
"Alasannya gak ada dasar hukumnya, padahal itu jelas tindak asusila," ucapnya.
Adapun hingga berita ini diturunkan, TribunSolo.com masih mencoba mengkonfirmasi laporan dari warga yang menyasar seorang pejabat di desa tersebut.
Bahkan nomor ponsel kepala desa untuk mengkonfirmasi bawahannya itu tidak aktif, biasanya sewaktu-waktu bisa ditelp.
(dim/Tribunjatim.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Asik Berduaan dengan Mahasiswi di Kamar Kos, Pria Beristri di Kediri Digerebek Satpol PP