Pria di Ngada NTT Ditangkap Polisi Gara-gara Biarkan Selingkuhan Tewas Saat Hendak Bercinta

Peristiwa bermula saat korban diajak berhubungan badan oleh pelaku pada 11 Agustus 2020.

TRIBUNBATAM/EKO SETIAWAN
Pria di NTT ditangkap lantaran membiarkan wanita selingkuhan yang ingin ditidurinya dibiarkan tewas 

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, NGADA - Seorang pria berinisial KU (45), warga Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur ( NTT), diamankan polisi .

Hal itu karena KU membiarkan wanita selingkuhannya meninggal dunia.

Peristiwa bermula saat korban diajak berhubungan badan oleh pelaku pada 11 Agustus 2020.

Setelah itu, korban mengeluhkan lemas dan mengalami kejang-kejang.

"Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," kata Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU I Ketut Rai Artika melalui pesan singkat, Kamis (10/9/2020).

Mengetahui korban membutuhkan pertolongan, pelaku bukannya segera dievakuasi ke rumah sakit.

Usai Bercinta di Mobil, Oknum Pejabat Kepala Dinas Malah Laporkan Pasangan Selingkuhnya ke Polisi

Gadis Remaja Asal Bojonegoro Jadi Korban Tindak Asusila, Pelaku Beraksi di dalam Bus dan Hotel

Tapi justru dibiarkan tergeletak hingga tak sadarkan diri.

Mirisnya lagi, setelah korban tewas tersebut pakaian korban dirapikan pelaku dan ponselnya dibawa kabur.

Tiga hari setelah kejadian atau 14 Agustus 2020 jenazah korban akhirnya ditemukan warga.

Mengetahui kabar tersebut, pelaku yang panik kemudian membuang ponsel korban ke laut, dengan tujuan menghilangkan jejak.

Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan upaya penyelidikan dan meminta keterangan saksi.

Hingga akhirnya pada 25 Agustus 2020 pelaku berhasil diamankan.

Ramalan Zodiak Asmara Jumat 11 September 2020, Pisces Romantis, Capricorn Jangan Menyerah

Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 11 September 2020, Virgo Lebih Kuat, Libra Selesaikan Perselisihan

Dari hasil pemeriksaan itu, pelaku mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved