Update BLT Subsidi Gaji Tahap 3, 14,3 Juta Nasabah BRI, BCA, BNI dan Mandiri Lolos Validasi

Sebanyak 14,3 juta nasabah BRI, BCA, BNI dan Bank Mandiri lolos validasi calon penerima Subsidi Gaji

INSTAGRAM/@jelajahsolo-Tribunnews.com/Facundo Chrysna
BLT SUBSIDI GAJI - 14,3 Juta Nasabah BRI, BCA, BNI dan Mandiri Lolos Validasi Subsidi gaji tahap 3. Foto Ilustrasi 

Sedangkan tahap II, jumlah subsidi gaji/upah yang sudah tersalurkan sebanyak 1.386.059 atau 46,20% dari total calon penerima tahap II sebanyak 3 juta orang.

Jika diakumulasikan sudah 3.697296 pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji dibawah 5 juta yang telah mendapatkan bantuan.

Seperti terdapat duplikasi, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, ataupun rekening yang tidak terdaftar di kuring.

“Kami meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan stakeholder agar berbagai kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah ini dapat diminimalkan,” kata Ida

Sementara itu, pihaknya telah menerima kembali 3,5 juta data calon penerima subsidi gaji/upah tahap III dari BPJS Ketenagakerjaan hari ini.

Ida mengatakan data pekan ini lebih besar dari pekan sebelumnya untuk mempercepat proses transfer.

Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

“Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta,” ujarnya.

Syarat untuk menerima BLT Karyawan

Lalu, apa syarat pekerja dapat menerima BLT subsidi upah/gaji dari pemerintah tersebut?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved