Wakil Bupati Mabuk dan Tabrak Anak Buah Jendral Idham Azis, Pengendara Tidak Bawa SIM dan STNK

Diduga mabuk saat mengemudi, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi menabrak seorang polisi wanita (Polwan) bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang se

Editor: Eko Setiawan
(Istimewa)
Mobil Hilux yang dikendarai Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi masuk ke parit setelah menabrak seorang Polwan yang mengendarai motor, Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020) 

Saat peristiwa itu terjadi, Erdi ditemani rekannya berinisial AM.

2. Diduga mabuk

Kata Gustav, kecelakaan itu terjadi diduga Edi dalam pengaruh minuman berakohol saat mengendarai mobilnya.

"Kesimpulan sementara si pengemudi Toyota Hilux kurang berhati-hati dan mengemudi dipegaruhi minuman keras atau beralkohol," ujarnya.

Saat ini, Erdi bersama rekannya sedang menjalani tes kesehatan di RSUD Jayapura untuk mengetahui kadar alkohol di tubuh mereka.

3. Tidak bawa SIM dan STNK

Masih dikatakan Gsutav, saat mengendarai mobilnya, Erdi tidak membawa surat izin mengemudi dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Sementara dari pengecekan SIM dan STNK nihil," ujarnya.

Gustav memastikan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus kecelakaan yang menewaskan Bripka Christin, meski pelaku merupakan pejabat.

"Kasus kecelakaan ini dalam penanganan unit lalu lintas Polresta Jayapura Kota dan pelaku ED dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik satuan lalu lintas," ujarnya.

4. Polisi kantongi sejumlah bukti

Dalam kasus kecelakaan tersebut, polisi sudah mengantongi sejumlah bukti, seperti rekaman kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV).

Kata Gustav, dari rekaman CCTV mobil yang dikendarai Erdi sudah keluar jalur saat menabrak Bripka Christin.

"Ada bukti rekaman CCTV, memang posisinya (mobil) sudah keluar jalur dan surat-surat juga tidak ada," ungkapnya.

(Kompas.com/ Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi)

Artikel ini telah tayang di Tribunpapua.com dengan judul Diduga Mabuk hingga Tak Bawa Surat, Ini Fakta Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved