PILKADA BINTAN
Bawaslu Bintan Tembuskan Surat ke KASN & Mendagri, Oknum ASN Terbukti Tak Netral saat Pilkada Bintan
Oknum ASN berinisial Yz terbukti melanggar netralitas saat Pilkada Bintan karena hadir di acara doa bersama Apri Sujadi-Roby Kurniawan.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ia dinyatakan melanggar dan telah diberi sanksi berupa teguran oleh Pemkab Bintan, setelah ia menyatakan siap mendampingi Alias Wello sebagai calon Wakil Bupati Bintan.
Selain dia, Bawaslu Bintan juga menyoroti salah satu kepala desa di Bintan diduga melanggar karena membagikan dan menyukai informasi tentang salah satu bakal pasangan calon Pilkada Bintan.
Selanjutnya, oknum ASN lain berinisial IH dinyatakan tidak melanggar.
Febriadinata juga menjelaskan, pelanggaran terakhir dilakukan oleh ASN berinisial Y saat menjabat salah satu kepala OPD Bintan.
"Untuk kepala OPD ini sudah dinyatakan melanggar. Saat ini surat temuan pelanggaran itu sudah dikirim ke KASN, Kemendagri, Gubernur Kepri dan Bupati Bintan.
"Hal itu setelah melalui proses verifikasi dari pihak-pihak terkait yang kami lakukan," ucapnya saat acara media Gathering di Toapaya, Kamis (17/9/2020).
Bawaslu Bintan sudah mensosialisasikan terkait netralitas ASN saat Pilbup Bintan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah mengirimkan surat pada kepala daerah dan OPD.
"Hal ini untuk meminta agar ASN Pemkab Bintan, termasuk kepala wilayah sampai lurah dan kepala desa dapat menjaga sikap netral selama Pilkada Bintan," sebutnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)