KAPAL PUKAT MAYANG DI ANAMBAS
Tidak Boleh Berlabuh, Danlanal Tarempa Usulkan 3 Lokasi Titik Kapal Pukat Mayang Berteduh di Anambas
Titik labuh kapal pukat mayang dan cantrang diakui Kepala dinas perikanan, pertanain dan pangan Anambas sudah diajukan pada 2018 lalu.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Komandan Lanal Tarempa mengusulkan titik lego tempat berteduh kapal pukat mayang dan kapal cantrang di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.
Usul ini disampaikan untuk mengantisipasi polemik hadirnya kapal ikan tangkap itu di Kabupaten Kepulauan Anambas yang membuat resah nelayan tradisional.
Adapun titik lokasi yang sudah diusulkan oleh Lanal Tarempa yakni di Bayat, Antang, Kiabu, dan Kuala Maras.
Selama berteduh, mereka tidak dibenarkan untuk mengeluarkan jaring. Jika tetap nekat, maka akan ada konsekuensi yang bakal diterima.
"Mereka tidak dibenarkan untuk berlabuh. Jadi seandainya terjadi cuaca buruk, atau kehabisan bakan bakar dan persediaan, silahkan berlindung di sana. Itu saran dari kami.
Kami instansi maritim tidak menerima alasan apapun diluar alasan tadi," ucap Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Erfan Indra Darmawan, Kamis (17/9/2020).
Kepala Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan (DP3) Kabupaten Kepulauan Anambas, Effi Sjuhaeri menyebutkan, terdapat 3 lokasi titik labuh yang sudah diajukan pada 2018.
Lokasi tersebut di antaranya di Antang, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan berdasarkan PP tahun 2019.
Sementara itu untuk dua lokasi lagi pada tanggal 11 Agustus 2020 sedang melengkapi dokumen.
Mengenai titik labuh pihaknya pun sudah berdiskusi dengan Danlanal Tarempa.
"Artinya sudah ditindaklanjuti dua titik labuh tersebut.
Untuk berlabuh yang benar itu ke dalam jangan di luar. Itu yang menjadi persoalan," sebutnya.
Empat Fakta Keberadaan Kapal Pukat Mayang di Anambas
Keberadaan kapal pukat mayang di sekitar perairan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas kembali buat gusar nelayan Anambas.
Puluhan kapal terlihat berlabuh dekat dengan perairan ibu kota Anambas itu, Rabu (16/9) kemarin.
Begitu dekatnya kapal itu berlabuh, sampai memancing kerumunan warga yang beraktivitas.
• Warga Anambas Masih Kesulitan Air Bersih, Wan Zuhendra Dorong SPAM Gunakan APBN
• Nelayan Anambas Risau, Sempat Didemo, Kapal Pukat Mayang Kini Berlabuh Dekat Tarempa
Beberapa dari mereka ada yang berkumpul di pelabuhan rakyat di Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan.
Sejumlah kapal pukat mayang yang berlabuh ini, posisinya dekat dengan area tangkap nelayan tradisional.
Berikut rangkuman peristiwa dari informasi yang berhasil dihimpun TribunBatam.id:
1. Nelayan Anambas Kembali Bereaksi
Massa nelayan Anambas yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) berkumpul di halaman kantor Bupati lama, jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Rabu (16/9/2020).
Tidak hanya pria, sejumlah ibu-ibu bahkan datang ke halaman itu.
Mereka berteriak meminta keadilan. Wakil Ketua (HNSI) Kepulauan Anambas, Muslimin IB, mengungkapkan saat ini pihaknya tidak mengetahui tujuan kedatangan Kapal Pukat Mayang itu.
"Kami merasa kedatangan kapal itu dengan jumlah yang banyak, kami menganggap ingin menyerang masyarakat nelayan kami.
Seharusnya kapal itu harus berkoordinasi dulu, itu yang menjadi permasalahannya," sebutnya. Rabu (16/9/2020).
Menurut pengakuan satu nelayan, Ardi yang berasal dari Siantan Timur mengaku nelayan kapal pukat mayang ini beroperasi terlalu dekat yakni 4 mil di perairan Durai, Anambas.
"Jadi kami ini menahan jaringnya, karena mereka beroperasi di jarak 4 mil, seharusnya mereka itu beroperasi sejauh 12 mil," ungkapnya.
Saat ini koordinasi antara HNSI dan instansi terkait masih berlangsung.
2. Minta Jaring Dikembalikan
Sebanyak 15 kapten kapal pukat mayang mendatangi kantor Bupati Anambas di Pasir Peti, Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan.
Mereka ingin bertemu langsung dengan Bupati Anambas, Abdul Haris agar tuntutan mereka juga didengar oleh kepala daerah itu.
Seorang kapten kapal Wlan Suherlan meminta jaring mereka yang sempat dibawa saat peninjauan Bupati Anambas bersama perwakilan HNSI beberapa waktu lalu ke kapal mereka untuk dikembalikan.
Pria 51 tahun itu menceritakan kronologi hingga mereka beroperasi di sekitar perairan Anambas.
Elan mengungkapkan, kondisi angin kencang membuat awak kapal berpikir untuk berlindung di balik pulau dekat Anambas, sekitar 50 mil dari arah pesisir.
Ketika pagi tiba, mereka mendapati satu kapal nelayan yang tiba-tiba takut dengan kehadiran mereka.
Elan menyebut sempat terjadi aksi kejar-kejaran dalamn peristiwa itu.
"Tujuan kami datang ini untuk meminta bantuan. Kami terpaksa berlindung untuk menyelamatkan kapal.
Saya mohon kepada Bapak Bupati agar mengembalikan jaring kami yang diambil kemarin," ucapnya, Rabu (16/9/2020).
Elan pun mengaku bingung setelah HNSI menyebut mereka bersalah.
Mereka pun akhirnya dilepas dengan posisi di Desa Ladan.
Mewakili seluruh nelayan pukat mayang, pihaknya memohon maaf jika ada perkataan atau tindakan mereka yang keliru.
"Kami mohon maaf. Sekali lagi kami memohon agar kiranya jaring kami dikembalikan," sebutnya.
3. Reaksi Bupati Anambas
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menanggapi keluhan kapten kapal pukat mayang yang hadir di aula ruang rapat kantor Bupati, lantai II, Pasir Peti, Kecamatan Siantan, pada Rabu (16/9/2020).
Diketahui, kedatangan belasan kapten kapal itu untuk meminta agar jaring mereka dikembalikan.
Namun dalam kesempatan itu, Haris mengatakan dia belum bisa memberikan keputusan.
Menurutnya, keputusan itu harus diputuskan bersama.
"Karena tidak ada perwakilan dari HNSI Anambas yang hadir di forum ini, kita belum bisa putuskan apakah jaring ini akan dikembalikan dengan syarat tertentu seperti kapal pukat mayang tidak boleh beroperasi di bawah 6 mil atau disita.
Kita tidak bisa mengambil keputusan sendiri," tutur Haris.
Sementara itu, Haris mengatakan, bagi kapal pukat mayang diberi kesempatan untuk berteduh atau berlindung, karena cuaca atau angin yang kurang memungkinkan untuk berlayar.
Seperti mengambil air bersih, makanan, dan mengisi bahan bakar.
Lebih lanjut, Haris mengatakan, dia sering mendapat keluhan dari warga, bahkan guru sekolah di Desa Bayat.
Itu karena anak buah kapal pukat mayang yang turun ke darat berbuat hal yang tidak pantas, seperti ngelem bahkan ada yang terang-terangan membuang air di samping sekolah.
"Ini juga perlu bapak ketahui, kami sering mendapat laporan dan akhir-akhir ini alhamdulillah sudah tidak ada yang melapor lagi, berarti sudah tertib," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Haris juga menyampaikan permintaan maafnya apabila ada perilaku yang kurang baik kepada nelayan kapal pukat mayang.
Semata-mata itu berdasarkan kebijakan, demi kenyamanan bersama bukan ada maksud atau tujuan lainnya.
Dari hasil pertemuan itu, diketahui dibuat surat pernyataan bersama yang di tandatangani oleh sejulah instansi, termasuk HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas.
Mereka sepakat menolak beroperasinya kapal pukat mayang (purse seine) dan kapal cantrang di perairan Anambas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kearifan lokal.
Meski demikian, kapal mereka diperbolehkan untuk berlabuh jika menyangkut urusan darueat saat melintas, dengan catatan jaring dalam keadaaan terbungkus, serta melapor pada call centre yang akan ditentukan.
4. Bukan yang Pertama
Keberadaan kapal pukat mayang ini, sebelumnya sempat mendapat reaksi sejumlah nelayan tradisional.
Aksi yang mereka pusatkan di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (3/9) ini, merupakan puncak dari kekesalan mereka akan kapal pukat mayang yang bersinggungan dengan nelayan tradisional ketika menangkap ikan.
Satu hari sebelum aksi mereka, perwakilan HNSI mengadakan rapat yang mengungkapkan, keberadaan kapal dengan alat tangkap cantrang diketahui masih beroperasi di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, Desa Kiabu Kecamatan Siantan Selatan dan Pulau Jemaja.
Massa nelayan yang datang ke DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Mereka menilai, Pemkab Anambas tidak peka dan tegas terkait keberadaan kapal cantrang yang beroperasi di Anambas.
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas menolak mentah-mentah rencana pemerintah melegalkan alat tangkap ikan cantrang.
Sekretaris DPC HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedy Syahputra mengatakan, aturan mengenai alat tangkap ikan cantrang menurutnya diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ( Permen-KP ) Nomor 71 Tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penemy alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Dua poin tersebut merupakan beberapa dari 9 tuntutan yang disampaikan massa nelayan saat menggelar aksi demo di Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.
Menurut Dedy, sembilan rekomendasi yang sebelumnya dibuat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas tidak berjalan dengan maksimal.
Sementara Ketua Harian Nelayan Anambas, Tarmizi meminta Pemerintah Daerah bersungguh-sungguh menyelesaikan persoalan nelayan.(TribunBatam.id/Rahma Tika)