KRONOLOGI Utang Bambang Trihatmodjo: Sejak 1997, Dicekal ke Luar Negeri, Hingga Gugat Sri Mulyani

Utang Bambang kepada negara merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Keuangan.

Kompas.com
Kolase foto pengusaha Bambang Trihatmodjo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Hal tersebut dilakukan putra mantan Presiden Soeharto lantaran pencekalannya ke luar negeri.

Berikut ini kronologi utang Bambang Triharmodjo yang berujung pencekalan ke luar negeri.

Gugatan tersebut dilayangkan Bambang ke PTUN terkait Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Untuk diketahui, utang Bambang kepada negara merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Keuangan.

Utang tersebut bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.

Kala itu, Bambang Trihatmodjo menjabat sebagai ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara ajang tersebut di Jakarta.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, mengatakan, konsorsium swasta mengalami kekurangan kekurangan dana dan harus ditalangi oleh pemerintah.

Namun, Satya tak menjelaskan berapa besaran utang anggota keluarga Cendana itu yang harus dibayarkan ke kas negara.

"Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," jelas Setya dalam keterangannya seperti dikutip laman resmi Setneg, Sabtu (19/9/2020).

Penagihan piutang ke Bambang Trihatmodjo

Terkait permasalahan tersebut, Kemensetneg telah melakukan upaya pengembalian uang negara tersebut kepada Bambang Trihatmodjo.

Yakni melalui serangkaian rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Kemensetneg, Sekretariat Jenderal Kementerian LHK, DJKN Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, dan KMP SEA Games XIX Tahun 1997.

Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari
Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari

Dalam rapat tersebut, disepakati permasalahan penyelesaian piutang dimaksud akan dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan, utamanya terkait penyerahan pengurusan piutang negara dan teknis pelaksanaannya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved