PILKADA KEPRI

Dua Bawaslu di Kepri Ingatkan Netralitas ASN Selama Proses Pilkada Serentak

Bawaslu Bintan sebelumnya memanggil tiga oknum ASN Pemkab Bintan karena tidak bersikap netral pada saat Pilkada Bintan.

TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
JAGA NETRALITAS ASN - Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata. Pihaknya meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bisa menjaga netralitasnya selama proses Pilkada serentak di Kepri. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBINTAN.id, BINTAN - Dua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) di Kepri, Bawaslu Bintan dan Bawaslu Anambas meminta Aparatur Sipil Negara ( ASN ) menjaga sikap netralnya selama Pilkada Kepri.

Ini disampaikan karena masih adanya temuan dan pelanggaran oleh oknum ASN yang terbukti berpihak ke salah satu bakal pasangan calon.

Bawaslu Bintan sebelumnya memanggil tiga oknum ASN Pemkab Bintan karena tidak bersikap netral pada saat Pilkada Bintan.

Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata menegaskan, ASN wajib menjaga kode etik, dengan tidak berbuat yang mengarah mendukung baik kepada bakal pasangan calon ataupun pasangan calon nantinya.

"Kode etik ASN ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kami berharap setiap ASN, khususnya di Pemkab Bintan benar-benar menjalankannya.

Sosialisasi oleh Bawaslu Bintan, diakui Febri sudah dilakukan dengan harapan ASN mengetahui pelanggaran saat Pilbup Bintan terkait netralitas.

Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah mengirimkan surat pada kepala daerah dan OPD.

"Hal ini untuk meminta agar ASN yakni di lingkup pemkab Bintan, Dinas, Camat, Lurah, serta Kades dapat menjaga netralitasnya selama Pilkada serentak di Bintan," ucapnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Yopi Susanto mengatakan ada poin-poin yang harus diperhatikan dan tidak boleh dilanggar oleh ASN selama Pilkada Anambas.

Pada poin tersebut Yopi menjelaskan beberapa poin pelanggaran yang harus dihindari oleh ASN.

"Itu sudah tercantum di keterangan netralitas tentang pengawasan netralitas asn pada Pilkada 2020, terdapat 16 poin pelanggaran yang tidak boleh dilakukan oleh ASN

Catat Nama Saya, ASN Dinas Koperasi Masuk Ruang Isolasi Pasien Covid-19, Ujung-ujungnya Khilaf

Bawaslu Anambas Ingatkan Kepala Daerah Tidak Merotasi Pejabat Sebelum Penetapan Pasangan Calon

Seperti larangan ASN tidak boleh berkampanye atau sosialisasi melalui medsos.

Termasuk memposting komen, like dan share foto Bapaslon. Lalu berfoto bersama bapaslon atau paslon dan mengikuti gerakan yang mengarah pada keberpihakan.

Termasuk menjadi pembicara pada kegiatan bapaslon atau paslon, dan melakukan kampanye harus cuti di luar tanggungan negara, dan masih banyak lagi," ungkap Yopi.

Bawaslu Anambas meminta peran aktif masyarakat jika menemukan dugaan pelanggaran oleh oknum ASN agar tidak ragu melaporkan hal tersebut ke Bawaslu.

"Bisa dilaporkan ke pengawas terdekat. Seperti Panwascam dan pengawas di kelurahan atau desa," ucapnya.

Tembuskan Surat ke KASN dan Mendagri

Oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Pemkab Bintan berinisial Yz, terbukti melanggar netralitas saat Pilkada serentak di Bintan.

Penetapan ini setelah Bawaslu Bintan meminta penjelasan tujuh saksi dan seorang terlapor dan pelapor atas kehadirannya pada doa bersama bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Apri Sujadi-Roby Kurniawan beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata menuturkan, setelah melalui beberapa penelusuran yang di mintai keterangan dari 7 orang saksi, dan satu orang pelapor dan terlapor.

Bawaslu Bintan juga didukung alat bukit berupa foto dan rekaman video sehingga pihaknya memutuskan bahwa terlapor Yz terbukti melanggar netralitas ASN.

Yz terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 rentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lalu, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil terhadap netralitas ASN, pada penyelenggaraan Pilkada tahun 2020.

"Yang bersangkutan terbukti melanggar sikap netral sebgai PNS saat Pilkada Bintan melalui rapat pleno tanggal 16 September 2020 lalu,” ungkap Kepala Bawaslu Bintan, Febriadinata, Kamis (17/9/2020).

Menindaklanjuti hal itu, pihaknya akan melayangkan surat rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI di Jakarta.

Surat itu juga ditembuskan ke Kemendagri, Kemenpan-RB, Bawaslu RI, Gubernur Kepri, Bupati Bintan, Bawaslu Kepri dan BKPSDM Kabupaten Bintan.

"Jadi kenapa ada dua kepala daerah yang kami tembuskan, karena status kepegawaian yang bersangkutan masih di Kabupaten Bintan, tetapi jabatan definitif-nya sudah berpindah ke Kantor Gubernur, yakni sebagai Kadispora Kepri,” ungkapnya.

Febriadinata mengungkapkan, yang berhak memberikan sanksi terhadap Yz adalah pihak Kemenpan RB maupun kepala daerah.

"Kami dari Bawaslu tidak berhak memberikan sanksi kepada ASN Yz tersebut. Yang berhak pihak Kemenpan RB maupun kepala daerah," ucapnya.

Bawaslu Bintan Periksa 3 Oknum ASN

Tiga oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Pemkab Bintan harus berurusan dengan Bawaslu Bintan.

Mereka diduga melanggar sumpah mereka untuk tetap netral selama Pilkada serentak.

Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata mengatakan, pelanggaran pertama dilakukan oleh Sekretaris Disperindagkop berinisial Z.

Ia dinyatakan melanggar dan telah diberi sanksi berupa teguran oleh Pemkab Bintan, setelah ia menyatakan siap mendampingi Alias Wello sebagai calon Wakil Bupati Bintan.

Selain dia, Bawaslu Bintan juga menyoroti salah satu kepala desa di Bintan diduga melanggar karena membagikan dan menyukai informasi tentang salah satu bakal pasangan calon Pilkada Bintan.

Selanjutnya, oknum ASN lain berinisial IH dinyatakan tidak melanggar.

PERIKSA ASN - Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata. Pihaknya sedang menelusuri dugaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak netral saat tahapan Pilkada Bintan. Seorang ASN berinisial Z sudah diminta keterangannya terkait temuan ini.
PERIKSA ASN - Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata. Pihaknya sedang menelusuri dugaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak netral saat tahapan Pilkada Bintan. Seorang ASN berinisial Z sudah diminta keterangannya terkait temuan ini. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Febriadinata juga menjelaskan, pelanggaran terakhir dilakukan oleh ASN berinisial Y saat menjabat salah satu kepala OPD Bintan.

"Untuk kepala OPD ini sudah dinyatakan melanggar. Saat ini surat temuan pelanggaran itu sudah dikirim ke KASN, Kemendagri, Gubernur Kepri dan Bupati Bintan.

"Hal itu setelah melalui proses verifikasi dari pihak-pihak terkait yang kami lakukan," ucapnya saat acara media Gathering di Toapaya, Kamis (17/9/2020).

Bawaslu Bintan sudah mensosialisasikan terkait netralitas ASN saat Pilbup Bintan.

Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah mengirimkan surat pada kepala daerah dan OPD.

"Hal ini untuk meminta agar ASN Pemkab Bintan, termasuk kepala wilayah sampai lurah dan kepala desa dapat menjaga sikap netral selama Pilkada Bintan," sebutnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved