Selasa, 5 Mei 2026

Gadis ABG di Pontianak Digiring ke Hotel Oleh Oknum Polisi saat Ditilang, Begini Kronologinya

Korban pencabulan oknum polisi adalah gadis berusia 15 tahun yang melanggar lalu lintas

Tayang:
pexels.com
Ilustrasi pencabulan 

Kejadian bermula saat korban (15) yang diketahui mengendari sepeda motor bersama dengan rekannya kedapatan melanggar lalu lintas di Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura, Pontianak.

Karena adanya pelanggaran itu, oleh anggota polisi tersebut lalu diamankan dan dibawa ke pos untuk dilakukan proses tilang.

Namun tak berselang lama, korban malah dibawa oknum anggotanya itu ke sebuah hotel.

Orangtua korban yang mendapat informasi dari rekan anaknya itu terkejut dan akhirnya membuat laporan ke polisi.

"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," ujar Komarudin.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved