Oknum Polisi Diduga Cabuli Anak Bawah Umur yang Langgar Lalintas, Korban Dibawa ke Sebuah Hotel
Dua orang wanita tersebut diduga melakukan pelanggaran lalu lintas tepatnya di perempatan Jalan Imam Bonjol - Jalan Tanjungpura Pontianak, Selasa (15/
TRIBUNBATAM.id |PONTIANAK - Seorang oknum Polisi diduga lakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur.
Pencabulan tersebut terjadi setelah sang ABG tertangkap karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Malang nasib seorang anak baru gede (ABG) di Pontianak.
• Kasus Covid-19 Meningkat Lagi, London kembali Lakukan Lockdown Ketat Senin Besok
• Langkah Tak Biasa Jurgen Klopp Redam Chelsea, Fabinho Main di Bek, Mampukah Liverpool Menang?
• Wanita Ini Kaget Ketika Buka Pintu Kamar, Lihat Suami Sedang Tiduri Paksa Bocah 9 Tahun di Ranjang
Berawal dari melanggar lalulintas, ABG ini diduga dicabuli oknum polisi di hotel.
Oknum polisi itu berdinas di Kepolisian Resort Kota Pontianak (Polresta Pontianak).
Dua orang wanita tersebut diduga melakukan pelanggaran lalu lintas tepatnya di perempatan Jalan Imam Bonjol - Jalan Tanjungpura Pontianak, Selasa (15/9/2020).
Korban yang masih ABG dan temannya itu lantas dibawa ke pos polisi ( Pospol ) terdekat dari lokasi titik pelanggaran lalu lintas.
Namun, tak berselang beberapa lama, korban kemudian dibawa oleh seorang oknum anggota polisi inisial D ke sebuah hotel.
"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," jelas Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin.
Komarudin mengatakan, oknum anggota yang diduga cabuli gadis bawah umur saat ini sudah diamankan di Polresta Pontianak.
Anggota tersebut, menurutnya masih diperiksa terkait dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap gadis ABG yang melanggar aturan lalu lintas.
Komarudin mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, oknum anggota tersebut telah melanggar disiplin.
"Yang bersangkutan melanggar disiplin, karena yang bersangkutan bukan anggota lapangan, dan saat dilaporkan, dia sedang berada di lapangan," kata Kapolres kepada wartawan, Jumat (18/9/2020) malam.
Kapolres menegaskan, akan serius melakukan penegakan hukum terhadap anggotanya yang bersalah tanpa tebang pilih, dan akan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
"Yang dapat saya pastikan dan saya jaminkan, kepada pelapor, bahwa proses hukum akan kita tindaklanjuti, manakala hal tersebut terbukti benar," tegasnya.