SUBSIDI GAJI RP 600 RIBU

TERBARU Subsidi Gaji Rp 600.000, Karyawan Batam Jangan Abaikan SMS BPJS Ketenagakerjaan

Subsidi gaji Rp 600.000 dari pemerintah masih jadi diskusi paling hangat para karyawan di sejumlah perusahaan

BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi SMS Blasting dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU). 

Tautan yang diberikan kepada penerima SMS mengarah ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Adakah BLT Gaji Tahap 4? Simak Penjelasan Pencairan Subsidi Gaji Pekerja Belum Masuk Rekening

SMS tersebut berisi tautan unik yang hanya bisa diakses penerima untuk pembaruan data secara mandiri, termasuk konfirmasi nomor rekening.

Dia mengingatkan, bagi pekerja yang belum mengonfirmasi SMS untuk segera melakukan konfirmasi.

Tujuannya, agar subsidi gaji berupa uang tunai dengan total Rp 2,4 juta dapat segera disalurkan kepada mereka.

Benarkah Karyawan yang Sudah Terima Subsidi Gaji Terima Dobel Lagi Tahun Depan?

Tak Semua Terima SMS

Utoh menjelaskan penerima SMS notifikasi hanya diberikan kepada:

- Tenaga kerja yang dinonaktifkan setelah tanggal 30 Juni 2020

- Tenaga kerja dengan NIK valid dan nomor ponsel aktif (data tunggal)

- Tenaga kerja tidak/belum mengikuti program Prakerja

Ilustrasi SMS Blasting dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU).
Ilustrasi SMS Blasting dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU). (BPJS Ketenagakerjaan)

Hal itu termasuk para karyawan atau pekerja telah mencairkan JHT pada bulan Juli atau Agustus, tetapi masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni.

Mereka merupakan kelompok pekerja yang nomor rekeningnya tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Subsidi Gaji Tahap 3 Cair Jumat, Cek Nama Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Padahal, menurut Utoh, mereka juga berhak mendapatkan BSU.

"Betul, mereka masih berhak mendapatkan BSU, karena peserta aktif per 30 Juni 2020," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, BSU diberikan kepada para karyawan swasta dan pegawai honorer dengan gaji di bawah Rp 5 juta, yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga 30 Juni 2020.

Sementara, pekerja yang baru terdaftar BPJS Ketenagakerjaan setelah 30 Juni 2020 tidak bisa mendapatkan BSU, meski gajinya di bawah Rp 5 juta.

Perekrutan 5 Dokter Spesialis di Anambas Tunggu APBD-P, Dinkes Tawarkan Gaji Rp 60 Juta

Pencairan subsidi gaji tersebut dilakukan bertahap, hingga Desember 2020.

Saat ini, subsidi gaji sudah masuk ke tahap 3, sedangkan tahap 4 masih dalam proses verifikasi data.

.

.

.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Agar Dapat Subsidi Gaji, Penerima SMS dari BPJS Ketenagakerjaan Diminta Segera Konfirmasi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved