PILKADA ANAMBAS
Jangan Main-Main, Bawaslu Ungkap Denda Bagi Warga Terlibat Politik Uang di Pilkada Anambas
Sanksi mengenai politik uang itu, diakui Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Susanto diatur dalam pasal 187A Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Denda satu Miliar Rupiah bakal menjerat masyarakat yang menerima sejumlah uang dari bakal pasangan calon di Pilkada serentak.
Sanksi ini juga berlaku bagi bakal pasangan calon yang terbukti memberi sejumlah uang.
Aturan mengenai hal ini diatur dalam pasal 187A Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Mengantisipasi hal itu, Bawaslu Anambas mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur pada uang yang diberikan bakal pasangan calon.
Sejumlah spanduk berisi stop politik uang pun, sudah terpasang di sejumlah lokasi.
Tujuannya, sebagai pengingat bagi warga selama pelaksanaan Pilkada Anambas.
"Kami butuh dukungan dari masyarakat dan stakeholder yang ada," ucap Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Susanto, Senin (21/9/2020).
Yopi mengatakan, pihaknya sudah meminta peran aktif Panwascam terkait informasi politik uang.
Selain itu, Bawaslu Anambas juga meminta peran aktif masyarakat apabila menemukan oknum ASN yang diduga melanggar netralitas pada Pilkada 2020 untuk segera melapor ke pengawas terdekat.
Yopi Susanto mengatakan ada poin-poin yang harus diperhatikan dan tidak boleh dilanggar oleh ASN selama Pilkada Anambas.
Pada poin tersebut Yopi menjelaskan beberapa poin pelanggaran yang harus dihindari oleh ASN.
"Itu sudah tercantum di keterangan netralitas tentang pengawasan netralitas asn pada Pilkada 2020, terdapat 16 poin pelanggaran yang tidak boleh dilakukan oleh ASN.
• Bawaslu Anambas Ingatkan Petahana, Pantau Pendistribusian Bansos Jelang Pilkada Anambas
• JIKA Dipaksakan, Pilkada Bisa Ancam 34 Juta Orang, Wacana Penundaan Pilkada Meluas
Seperti larangan ASN tidak boleh berkampanye atau sosialisasi melalui medsos.
Termasuk memposting komen, like dan share foto Bapaslon. Lalu berfoto bersama bapaslon atau paslon dan mengikuti gerakan yang mengarah pada keberpihakan.
Termasuk menjadi pembicara pada kegiatan bapaslon atau paslon, dan melakukan kampanye harus cuti di luar tanggungan negara, dan masih banyak lagi," ungkap Yopi.
Bawaslu Anambas meminta peran aktif masyarakat jika menemukan dugaan pelanggaran oleh oknum ASN agar tidak ragu melaporkan hal tersebut ke Bawaslu.
"Bisa dilaporkan ke pengawas terdekat. Seperti Panwascam dan pengawas di kelurahan atau desa," ucapnya.
Pantau Medsos Selama Pilkada Anambas
Divisi Pencegahan Pengawas Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas, Liber Simare Mare mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral saat Pilkada Anambas 9 Desember 2020 mendatang.
Meski penemuan terkait tidak netralnya ASN di Kabupaten Kepulauan Anambas belum pernah terjadi, Liber tetap meminta agar ASN tidak berpihak ke salah satu pasangan calon.
"ASN ini kan memang wajib bagi mereka untuk bersikap netral. Dari kami juga terus mengawasi sesuai tupoksi kami. Mungkin mereka berkata netral, tapi di dunia maya, mereka ada yang mendukung salah satu pasangan calon," ucap Liber saat ditemui di kantor Bawaslu Anambas, Jumat (3/7/2020).

Pihaknya mengintensifkan untuk memantau pergerakan media sosial, apalagi ketika tahapan Pilkada serentak kembali berjalan setelah sebelumnya ditunda akibat pandemi Covid-19.
Jika memang ada ASN yang sekiranya tidak netral akan segera diproses.
"Sampai sekarang dan sebelumnya kami memang belum pernah bertemu dengan ASN yang tidak netral. Sedangkan di media sosial seperti Facebook, staff kami selalu memantau. Di situ bisa dipantau apabila ada ASN yang buat statement mendukung paslon," ungkapnya.
Liber juga mengingatkan kepada masyarakat apabila melihat atau menemui ASN yang berat tidak netral di media sosial bisa langsung melaporkan ke Bawaslu Anambas.(Tribunbatam.id/Rahma Tika)