PILKADA SERENTAK
JIKA Dipaksakan, Pilkada Bisa Ancam 34 Juta Orang, Wacana Penundaan Pilkada Meluas
Jika Pilkada serentak tetap digelar, setidaknya 34 juta warga di seluruh Indonesia rentan tertular Covid-19 ini.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wacana penundaan Pilkada Serentak 2020 kembali meluas akibat terus naiknya kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Waktu kampanye yang panjang, yakni 71 hari, akan menjadi masa rawan penularan virus akibat rendahnya disiplin terhadap protokol kesehatan.
Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) mengatakan, setidaknya 34 juta warga di seluruh Indonesia rentan tertular Covid-19 ini.
Penghitungannya, jumlah pemilih 106 juta orang. Jika partisipasi pemilih 77,5 persen, maka hasilnya 82,15 juta pemilih.
“Sebanyak 19 persen pemilih atau 34 juta orang berada di kabupaten dan kota zona merah. Mereka potensial(terpapar virus corona)," kata Direktur LP3ES Wijoyanto dalam sebuah diskusi virtual, beberapa waktu lalu.
Wijoyanto mengatakan, rentannya penyebaran Covid-19 di saat Pilkada ini bisa terlihat dari rendahnya disiplin protokol kesehatan, termasuk dari para calon sendiri.
Sebanyak 60 dari 1.470 bakal calon terindikasi positif covid-19. Mereka tersebar di 21 dari 32 provinsi.
• CARA Mengecek Apa Nama Kita Terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara Pilkada Batam 2020
"Dua tahapan ini berpotensi menjadi bom atom kasus Covid-19 di Indonesia. Jika bom atom ini meledak, maka dipastikan akan terjadi ledakan nuklir kasus Covid-19 pada akhir 2020. Natal dan tahun baru dalam duka. Kapasitas RS pasti tidak akan cukup," ujar Wijoyanto.
Wijoyanto membeberkan hitung-hitungan riset Mujani 2020. Ada 734 pasangan calon yang jika melakukan pertemuan dengan masyarakat selama 71 hari.
Jika dalam sehari saja mereka melakukan pertemuan di 10 titik, maka akan ada 1.042.280 titik pertemuan. “Siapa yang menjamin pertemuan itu bebas Covid-19? Bisa nggak KPU atau Bawaslu?”
Banyak pelanggaran
Masalahnya, hingga saat ini belum ada satu pihak pun yang menjamin bahwa pesta demokrasi ini bebas dari Covid-19 serta sanksi hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Lihat saja rendahnya disiplin pasangan calon dan simpatisan pada saat pendaftaran.
Bawaslu mencatat ada 316 bakal pasangan calon di 243 daerah yang melakukan pelanggaran. Semuanya hanya menjadi catatan karena tak ada sanksi yang mengatur sanksi.
Tidak heran jika banyak pihak yang menyuarakan Pilkada ditunda. Bahkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKP) menyatakan menerima lebih dari 50 jenis petisi dari masyarakat yang meminta agar Pilkada 2020 ditunda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pilakada-2020.jpg)