Selasa, 21 April 2026

NEWS WEBILOG TRIBUN BATAM

Kasatpol PP Batam: Sanksi Denda Perwako 49/2020 Tetap Berlaku, Tergantung Pelanggaran

Kasatpol PP Batam, Salim bilang, pemerintah tak membatalkan sanksi denda dan kerja sosial di perwako 49/2020. Sanksi itu diterapkan sesuai pelanggaran

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ARGIANTO
SANKSI - Kasatpol PP Batam, Salim mengatakan, sanksi denda di Perwako Nomor 49 tahun 2020 tetap berlaku, jika pelanggaran dilakukan berulang, sanksi denda bisa diterapkan. Foto Salim saat kegiatan di DPRD Batam beberapa waktu lalu 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Razia protokol kesehatan dengan landasan Perwako Nomor 49/2020 direncanakan akan digelar selama empat bulan. Terhitung dari bulan September hingga Desember 2020.

Meski baru merambah empat lokasi sejak pertama kali digelar, yakni di wilayah Batuaji, Sagulung dan Batam Kota, namun operasi ini rencananya akan menyasar seluruh wilayah Kota Batam.

Dalam hal ini, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri tidak hanya bergerak sendiri, melainkan juga dibantu oleh jajaran Camat, Koramil, dan Polsek di tiap-tiap wilayah.

"Seluruh elemen itu juga melakukan razia, tapi sifatnya bukan penindakan," ujar Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim dalam News Webilog Tribun Batam, Senin (21/9/2020).

Meski penindakan masih dalam tahap teguran lisan atau tulisan, namun Salim menyatakan pemerintah tidak membatalkan sanksi denda dan kerja sosial.

Razia Protokol Kesehatan di Batam, Salim: Sebagian Besar yang Terjaring Masih Remaja

Sanksi-sanksi tersebut tetap tercantum di dalam Perwako No.49/2020, dan tetap diterapkan secara opsional sesuai kondisi pelanggarannya. Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, tetapi juga pelaku usaha dan instansi.

Menurutnya, sanksi Perwako ditetapkan bukan untuk tujuan lain selain meningkatkan kesadaran masyarakat. Sekali lagi, tegasnya, sanksi denda tidak dibatalkan melainkan pada implementasinya diterapkan secara opsional.

"Tergantung bentuk pelanggarannya. Kalau dilakukan berulang-ulang, bisa saja kita denda," tegas Salim.

Sebelumnya, telah disosialisasikan, sanksi yang termuat dalam Perwako 49/2020 berisi sanksi teguran lisan atau tulisan, kerja sosial 120 menit, atau denda Rp 250 ribu bagi perseorangan.

Sedangkan bagi pelaku usaha atau pun instansi, sanksi bisa berupa teguran lisan atau tulisan, penutupan sementara tempat usaha, atau denda uang mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 4 juta.

"Bahkan kita sudah mulai membahas wacana Perwako ini menjadi Perda, agar memiliki kekuatan hukum lebih tinggi," tambah Salim.

(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved