Maklumat Kapolri Jendral Idham Azis: Calon Kepala Daerah Dilarang Konvoi di Tahapan Pilkada
Maklumat Kapolri itu bernomor MAK/3/IX/2020/tertanggl 21 September 2020, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kep
TRIBUNBATAM.id |SEMANGGI-- Untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia, Kapolri Jendral Idham Azis mengeluarka Maklumat untuk para calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada Serentak ini.
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait tahapan Pilkada 2020 yang akan berlangsung selanjutnya di beberapa wilayah, daerah dan kabupaten/kota di Indonesia, Senin (21/9/2020).
Maklumat Kapolri itu bernomor MAK/3/IX/2020/tertanggl 21 September 2020, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
• Dokter Gadungan Kerja di 16 RS Swasta, Ternyata Tidak Tamat SD, Kini Ditangkap Polisi
• Takut Muncul Klaster Baru, Tokoh Masyarakat Sagulung Batam Minta Waktu Pilkada Serentak Dikaji Ulang
• Spoiler Manga One Piece Chapter 991, Pasukan Tobi Roppo dan Whos Who Serang Monkey D Luffy dkk
Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, Senin 12 Desember 2020.
"Sesuai Instruksi Presiden pada 7 September sebelumnya, dimana perlu diwaspadai 3 klaster dalam penyebaran Covid-19. Yakni klaster perkantoran, klaster keluarga serta klaster tahapan Pilkada, untuk itu Kapolri mengeluarkan maklumat ini tertanggal 21 September 2020 hari ini," kata Argo.
Ia menjelaskan isi maklumat adalah dalam Pilkada 2020 tetap mengutamakan keslematan jiwa dengan mematuhi kebjakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan dan pencegahan Covid-19 serta protokol kesehatan.
"Poin selanjutnya, penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dengan setiap. Ya Ani dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menerapkan jaga jarak atau menghindari kerumunan," ujar Argo.
Kemudian katanya pengerahan masaa dalam setiap taha0an pemilihan tidak melebihi batas dari jumlah masssa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
"Kemudian pada akhir selesai melaksanakan kegiatan tahapan pemilihan semua yang terlibat, segera membubarkan diri dan tidam melakukan konvoi, arak-arakan massa atau sejenisnya," kata Argo.
Bahwa apabila ditemui perbuatan yang melanggar maklumat ini, kata Argo, maka setiap anggota Polri wajib melaksanakan kegiatan kepolisian yang diperlukan termasuk penindakan.
"Dasarnya adalah Undang-undang Karantina, Undang-undang Kesehaan, dan Undang-undang KUHP," katanya.
Setelah dikeluarkannya maklumat Ini kata Argo setiap anggota Polri wajib mensosialisasikan ke masyarakat.
Selain itu kata dia, ihaknya juga akan melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk terkait maklumat kaporli ini di semua wilayah Kantot Bawaslu, KPU dan kantor kepolisian yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada.
Pilkada serentak di masa pandemi banyak mudaratnya
Meningkatnya kasus covid-19 di sejumlah wilayah Indonesia, membuat sejumlah pihak meminta untuk membatalkan Pilkada serentak 2020 yang tengah berjalan.
Hal ini dikhawatirkan pelaksanaan Pilkada serentak justru akan membuat kluster baru penyebaran Covid-19.