Oknum Polisi Lalulintas Brigadir DY Terancam di Pecat Usai Tiduri Anak Dibawah Umur di Hotel
Tilang pengendara remaja, oknum anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Pontianak, Kalimantan Barat, malah membawanya ke hotel hingga tega mencabulin
TRIBUNBATAM.id |PONTIANAK - Oknum Polisi Lalulintas yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur terancam dipecat jika terbukti bersalah melakukan perbuatan bejat tersebut.
Diketahui, oknum Polisi tersebut membawa seorang gadis bawah umur yang ditangkap razia ke sebuah hotel.
Tilang pengendara remaja, oknum anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Pontianak, Kalimantan Barat, malah membawanya ke hotel hingga tega mencabulinya.
Total ada dua remaja 15 tahun yang jadi korban oknum polisi bejat itu.
Akibat perbuatannya, oknum berinisial DY yang berpangkat Brigadir Polisi itu harus menghadapi proses hukum baik secara pidana maupun menjalankan proses peradilan kode etik profesi.
"Ancaman hukumannya terberat dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian," kata Kapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kombes Komarudin kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
Komarudin menerangkan, peristiwa ini akan jadi pekerjaan rumah kepolisian dalam menjadi institusi yang profesional untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.
"Kasus ini harus jadi pembelajaran semua pihak, hal ini bisa terjadi kepada siapa saja," ujar Komarudin.
DY sudah diamankan sesaat setelah dilaporkan atau Selasa (15/9/2020) malam.
Hasil pemeriksaan awal menjelaskan, kasus ini bermula saat korban dan temannya ditangkap karena diduga melanggar aturan lalu lintas di perempatan Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak.
Keduanya kemudian dibawa ke dalam pos polisi terdekat.
Namun, tidak berapa lama, korban kemudian dibawa oknum anggota tersebut ke sebuah hotel.
"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," ujar Komarudin.
Polresta Pontianak juga telah menetapkan polisi berinisial DY sebagai tersangka setelah menerima hasil visum korbannya.
"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan. Dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Komarudin.
Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Dia juga telah diamankan terkait dugaan pelanggaran kode etik," ucap Komarudin.
Komarudin memastikan dan menjamin kasus tersebut tetap berjalan dan akan diproses hukum dengan aturan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Nilang Remaja, Oknum Polantas Malah Bawa ke Hotel Hingga Tega Cabuli, Kini Nasibnya Terancam Dipecat